Bregasnews.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes mendorong penuh transformasi Puskesmas Kecipir di Kecamatan Losari untuk dikembangkan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Klinik Utama Spesialis Jiwa dan Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Langkah strategis ini diambil guna mengatasi darurat penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang angkanya masih cukup tinggi di Kabupaten Brebes.
Berdasarkan data terkini, tercatat ada 3.936 warga di Kabupaten Brebes yang mengidap gangguan kejiwaan. Dari jumlah tersebut, 32 orang di antaranya masih dalam kondisi dipasung, dan baru 8 orang yang mendapatkan perawatan di fasilitas penampungan sementara di kawasan Puskesmas Losari.
Anggaran penanganan sejatinya sudah dialokasikan sejak September 2025, namun kendala utama di lapangan adalah belum adanya dokter spesialis yang khusus menangani para pasien ODGJ tersebut.
Merespons kondisi ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Ferri Anggrianto, menegaskan bahwa legislatif bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Brebes telah sepakat memprioritaskan pengembangan fasilitas layanan kesehatan jiwa di wilayah Brebes Barat.
“Komisi IV bersama Dinas Kesehatan sepakat bahwa fasilitas pelayanan di Puskesmas Kecipir harus menjadi prioritas pengembangan, khususnya dalam penanganan ODGJ. Lokasinya sudah cukup memadai, tinggal dilakukan peningkatan sarana serta legalitasnya,” ujar Ferri saat memimpin kunjungan kerja ke Puskesmas Kecipir, Senin (25/5/2026).
Ferri menambahkan, Komisi IV mendesak Dinkes Brebes untuk bergerak cepat mengurus proses perizinan, penguatan kelembagaan, pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga medis, serta dukungan anggaran.
"Kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus menjadi prioritas utama.
Dukungan anggaran dan SDM akan menjadi perhatian bersama agar pelayanan kesehatan jiwa ini segera terealisasi," tegasnya.
Kepala Puskesmas Kecipir, Edi Junaedi, menyambut baik rencana besar ini. Ia mengakui, selama ini Puskesmas Kecipir sudah berjalan memberikan pelayanan rehabilitasi jiwa, namun hasilnya belum optimal karena keterbatasan sarana dan tenaga medis, serta operasionalnya yang masih digabung dengan pelayanan medis umum.
“Dengan keterbatasan SDM, tentu pelayanan belum maksimal apabila masih digabung dengan pelayanan umum puskesmas. Pengembangan menjadi UPT Klinik Utama Perawatan Jiwa maupun rumah sakit khusus akan meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas jangkauan penanganan pasien ODGJ,” jelas Edi.
Urgensi kehadiran klinik utama ini sangat mendesak. Menurut Edi, di Kabupaten Brebes belum ada layanan kesehatan jiwa yang mumpuni. Bahkan, nama Puskesmas Kecipir sudah mulai dikenal luas hingga ke luar provinsi.
"Masyarakat dari wilayah Jawa Barat sudah mulai menghubungi kami untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi jiwa di Kecipir," ungkapnya.
Dinkes Brebes Susun Kajian Ilmiah
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dr. Arlinda Rosmelani, menjelaskan bahwa pihak eksekutif saat ini tengah melangkah ke ranah administratif formal demi legalitas UPT tersebut.
“Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes sedang berproses menyusun kajian ilmiah untuk pengembangan pelayanan kesehatan jiwa ke depan. Saat ini kami masih melakukan rehabilitasi bagi beberapa pasien ODGJ dalam kondisi tenang sebelum dikembalikan ke masyarakat,” terang dr. Arlinda.
Melalui sinergi antara Komisi IV DPRD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes ini, diharapkan transformasi Puskesmas Kecipir menjadi UPT Jiwa dan Napza dapat segera terwujud.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk memanusiakan para penderita ODGJ, membebaskan Brebes dari kasus pasung, serta memberikan pelayanan rehabilitasi ketergantungan zat berbahaya secara terintegrasi.
Reporter : Teguh
Editor : Tris

Tidak ada komentar:
Posting Komentar