​Polemik Rekening Diblokir Milik Botok, Polda Metro Jaya Luruskan Istilah Penundaan Transaksi - bregasnews.com - Penyalur Suara Publik

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

25 Agustus 2026

​Polemik Rekening Diblokir Milik Botok, Polda Metro Jaya Luruskan Istilah Penundaan Transaksi

​Bregasnews.com (JAKARTA) — Polemik mengenai pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator aktivis Pati yang juga anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) usai melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, akhirnya menuai titik terang. Sempat dikabarkan diblokir oleh pihak Bank Mandiri atas perintah Polda Metro Jaya, kasus ini mendapat klarifikasi langsung dari pihak kepolisian.
​Dalam tanggapannya yang beredar di video, Supriyono mengungkapkan keheranannya terkait pemblokiran rekening yang berisi dana sekitar Rp87 juta. Ia menyebutkan bahwa dana tersebut merupakan gabungan uang pribadinya serta sumbangan atau donasi dari teman-teman seperjuangannya.

​"Uang 87 juta diblokir, melihatnya gimana? Utang atau sumbangan yang mau didemo?" ujar Botok dengan nada tanya dalam video tersebut.

​Menanggapi polemik yang viral di tengah masyarakat, pihak Polda Metro Jaya memberikan penjelasan komprehensif. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi dalam proses penyelidikan, bukan pemblokiran permanen, dengan batas waktu lebih kurang 5 hari kerja.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka harus bisa memisahkan antara istilah "pembekuan" dan "penundaan transaksi". Merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengghimpunan atau penambahan dana harus menggunakan izin usaha perorangan.

​Polda Metro Jaya menyatakan telah 
mengirimkan klarifikasi untuk menindaklanjuti tujuan dari penggalangan dana tersebut, serta berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Setelah masa waktu 5 hari kerja dari proses penyelidikan tersebut berakhir, penundaan transaksi ini dikembalikan kepada si pemilik. 

Penyelidik juga meluruskan bahwa dokumen yang dikirimkan kepada pihak bank adalah pemberitahuan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman