Di Duga Korupsi, Kabid Pasar Diskop UMKM Kota Tegal Di Laporkan GNPK-RI Ke Kejaksaan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 09 September 2016

Di Duga Korupsi, Kabid Pasar Diskop UMKM Kota Tegal Di Laporkan GNPK-RI Ke Kejaksaan


Bregasnews.com - Dalam lampiran suratnya atas nama Pimpinan Pusat GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) perihal pengaduan dugaan tindak pidana korupsi,  H.M.Basri Budi Utomo, AS.SIP. selaku ketua umum GNPK-RI Pusat melayangkan aduan dugaan tindak pidana korupsi yang di duga melibatkan Kepala Bidang  Pasar, Diskop UKM Perindag Kota Tegal.

Surat aduan yang bernomor :024/LP/GNPK-RI Pusat/VIII/2016, Senin (5/9) di layangkan ke Kejari Kota Tegal yang di terima oleh Wimpy Wohon,SH.(Kasi Intelejen Kejari Kota Tegal) berisi lampiran bukti P-1, dengan muatan kronologis tentang  dugaan korupsi yang di lakukan terlapor.

Dalam kronologis yang di tulis pelapor, Untung Santoso Kepala Pasar Pagi Tegal (terlapor) di duga menarik retribusi atas pemakaian Counter dan balik nama kepada salah satu pedagang pasar pagi Tegal sebesar Rp.12.209.400, selanjutnya terlapor menyerahkan dana retrinusi tersebut  kepada Aris Suroso, SH. ( Kabid Pasar Diskop UKM Perindag Kota Tegal), atas penerimaan tersebut Aris Suroso menerbitkan dan menyerahkan tanda terima atas nama bendahara, namun setelah di lakukan pengecekan, tanda terima (kwitansi) tanpa stempel dan tidak ada personilnya alias bodong.

Dalam surat laporan tersebut juga disertai alat bukti kasus retribusi pasar pagi Tegal, serta surat pernyataan H.Sabikhis (pedagang pasar pagi Tegal) terkait dengan penyetoran uang, dan berikut lampiran saksi saksi yang mendukung.

Laporan tersebut juga tertulis tembusan yang di sampaikan kepada, (1)Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta. (2) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. (3)Ketua GNPK-RI Propinsi Jawa Tengah. (4)Ketua Paguyuban Pasar Pagi Tegal. (5)Ketua LSM Abang Tidar di kota Tegal. (6) Pemred Media Cetak dan elektronik.

Kejari Kota Tegal melalui Kasi Intelejen, Wimpy Wohon SH, setelah menerima aduan tersebut berjanji akan segera mempelajari dan selanjutya menindaklanjuti aduan tersebut.

Sementara Bambang Sumitro SH Ketua GNPK-RI Kabupaten Brebes kepada Bregasnews menyampaikan jika pihaknya telah melakukan konfirmasi ke beberapa terkait, khususnya kepada  Kabid Pasar Diskop UKM Perindag Kota Tegal, Aris Suroso, SH. 

Dijelaskan oleh Bambang Sumitro jika dalam hasil konfirmasinya kepada Aris Suroso, Kabid Pasar Kota Tegal tersebut membantah telah melakukan  tindakan korupsi yang di tujukan kepada wilayah kerjanya, menurutnya jika itu benar hal tersebut tidak adanya perintah langsung dirinya.(Roni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman