Kasus Obat Kadaluwarsa, UU Kesehatan Harus Direvisi - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 08 September 2016

Kasus Obat Kadaluwarsa, UU Kesehatan Harus Direvisi

Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini

Bregasnews.com (Jakarta) - Awal September lalu, Polda Metro Jaya mengungkap tempat penyimpanan berbagai merk obat kadaluwarsa di Jalan Kayu Manis, Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur. Sebelumnya, Juni 2016, Bareskrim Polri menggerebek lima gudang produksi obat palsu di Balaraja, Banten. 

Terbongkarnya kasus tersebut menyita Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini miris dengan kasus tersebut karena sasaran dari obat-obat kadaluwarsa itu adalah masyarakat bawah.

Oleh sebab itu Amel meminta Kemenkes untuk menggalang gerakan waspada obat palsu dan ilegal secara masif dan menyasar langsung kepada masyarakat.

"Kemenkes perlu lakukan audit investigasi secara menyeluruh terkait dengan pengadaan pada sumber farmasi yang ada," ujarnya di Kompleks DPR, Kamis (8/9).

Selain itu menurut Amel, hal yang paling penting adalah perlu adanya pada perubahan Undang-Undang No 36 tahun 2006 tentang kesehatan. Sebab dalam UU tersebut para pelaku pemalsuan hanya diancam pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Padahal, tindakan pemalsuan obat termasuk sebuah kejahatan yang luar biasa tersebut.

"Saya berpandangan perlu direvisi UU No 36 tahun 2006 ini," tandasnya.

Menurut Amel, revisi sangat beralasan, karena tidak menutup kemungkinan, peredaran obat-obat palsu, illegal dan kadaluwarsa ini akan menyasar ke fasilitas-fasilitas kesehatan resmi.
(team)
​______________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman