Pemerintah Desa Di Tuntut Transparan Dan Akuntabel - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 10 September 2016

Pemerintah Desa Di Tuntut Transparan Dan Akuntabel

Gambar Ilustrasi

Bregasnews.com - Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.

Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.

Namun peraturan pemerintah tidak serta merta di implementasikan secara sungguh sungguh, hal itu di ketahui saat Musrembang kecamatan Bulakamba di gelar, Subhan, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa [BPD] di Kecamatan Bulakamba, yang juga anggota KPU Kabupaten Brebes, mengeluhkan peran BPD yang di anggap kurang mendapat peran yang di harapkan.

”kami berharap peran BPD yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi kontrol di berikan data yang transparan terkait pembangunan dana desa, dengan diberikannya data RABnya, “ tegasnya. 

"Bagaimana fungsi kami bisa maksimal kalau kami tidak mempunyai data RABnya” lanjutnya lagi. BPD juga akan lebih maksimal dalam pungsinya apa bila di berikan alokasi anggaran yang cukup.Paparnya.[Makroni]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman