Bregasnews.com - Sosialisasi Pengadaan Tanah Pembangunan Sutet
500 KB TX Ungaran-Mandirancan di Kab. Brebes yang bertempat di Aula Kantor
Kecamatan Ketanggungan Kab. Brebes. Selasa (24/1/2017).
Dalam sambutannya Sekcam
Ketanggungan H. Warto berharap kepada seluruh peserta acara untuk mendengarkan
dan memperhatikan apa saja yang akan disampaikan oleh Tim Pengadaan sehingga
setelah pulang dari kegiatan tersebut dapat mengerti dan memahammi dengan
jelas.
Selanjutnya sambutan dan materi yang
disampaikan oleh TIM Pengadaan Tanah dari BPN Kab. Brebes Syaefulloh Sabana berharap
agar para pemilik tanah atau perwakilan para pemilik tanah supaya benar-benar
bertanggung jawab untuk menyampaikan kepada pemilik tanah nantinya hal-hal yang
sebenarnya yang disampaikan oleh Tim dari BPN Kab. Brebes tersebut.
Dalam sosialisasi ini, menurut
Syafulloh belum dibicarakan/dibahas mengenai ganti rugi tanah, melainkan
sosialisasi pendahuluan, sedangkan untuk proses ganti rugi akan dibahas nanti
dalam kegiatan pertemuan selanjutnya.
Ia berharap agar para pemilik tanah
atau perwakilan pemilik tanah supaya mendata baik tanah, rumah ataupun tanaman
yang ada didalam tanah pekarangan/sawah tersebut, supaya dalam proses
pelaksanaan ganti rugi nanti sudah mengerti apa saja dan berapa jumlah ganti
rugi yang akan dibayarkan, sehingga tidak timbul permasalahan lain setelah
mendapatkan ganti rugi tersebut.
Menurutnya, setelah data-data dari
para pemilik tanah sudah terkumpul semuanya oleh BPN, maka untuk proses ganti
rugi akan secepatnya dilaksanakan dan diberikan oleh PT. PLN pada kesempatan
pertama sehingga proses pelaksanaan Pembangunan SUTET tersebut dapat secepatnya
dikerjakan.
Ia menghimbau kepada para pemilik
tanah supaya pada waktu pengukuran tanahnya agar bijaksana dan mengutamakan
rasa persaudaraan, tidak perlu emosi sehingga pengukuran dapat berjalan dengan
baik, aman dan lancar karena SUTET tersebut akan digunakan untuk kepentingan
umum dalam mengalirkan listrik.
Dan tidak lupa, Ia mengatakan kepada
para pemilik tanah agar menyiapkan berkas antara lain KTP atau Surat Keterangan
dari Desa ataupun dari Catatan Sipil, KK dan Sertifikat Tanah atau bukti
kepemilikan tanah lainnya (Surat Later C).
Pada kesempatan tersebut Kabagren
Polres Brebes Kompol H. Sofyan Wisnu, SH, MH juga memberikan arahan dan
himbauan kepada para pemilik tanah antara lain jangan sampai ada pihak ke-3
yang ikut-ikutan para pemilik tanah tersebut mendompleng atau memanfaatkan
situasi demi maksud dan tujuan tertentu.
Dikatakan Sofyan, Jangan sampai para
pemilik tanah tersebut tertipu kepada orang yang mengaku petugas dari BPN/PT.
PLN yang meminta biaya dalam rangka mengurus administrasi ganti rugi tanah
tersebut. “Tanyakan kepada Perangkat Desa atau Kecamatan yang membidangi proses
ganti rugi”tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab
dari BPN dengan para pemilik tanah/tamu undangan yang hadir dalam acara
tersebut.(Tris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar