Bregasnews.com - Sebanyak 307 narapidana Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Purwokerto dan Rutan Banyumas mendapatkan remisi di
Hari Ulang Tahun Ke-72 Republik Indonesia, 7 narapidana diantaranya dinyatakan
langsung bebas.
Pemberian remisi diserahkan secara simbolik oleh Bupati Banyumas Ir.Achmad Husein
didampingi Wakil Bupati Banyumas dr.Budi Setyawan dan Kalapas Kelas II A
Purwokerto Bawon.BC.IP,S.H. kepada perwakilan narapidana, Kamis (17/8) di Lapas
Kelas II A Purwokerto.
Pemberian remisi dihadiri Danrem 071/Wk Kolonel Inf Suhardi
beserta Forkopimda Banyumas.
Kalapas Kelas II A Purwokerto Bawon. BC.IP,S.H. dalam
laporannya menyampaikan Lapas Purwokerto menempati gedung baru di Jl.Tentara
Pelajar Imam mulai Maret 2017. Penghuni Lapas Kelas II A Purwokerto saat ini
sebanyak 561 orang terdiri 72 tahanan dan 489 napi.
"Untuk tahun 2017 ini yang mendapatkan remisi umum sebanyak
307 orang", terangnya.
Kalapas menjelaskan, untuk pemberian remisi di hari
kemerdekaan ini untuk Remisi Umum I sebanyak 304 orang, sedangkan untuk Remisi
Umum II sebanyak 3 orang napi Lapas Purwokerto dan 4 orang napi Rutan Banyumas
langsung bebas.
Sementara itu, Bupati Banyumas dalam sambutannya
menyampaikan oemberian remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak pidana
merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
berdasarkan sistem pemasyarakatan yang ada.
"Remisi merupakan instrumen yang mendorong narapidana
untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Karena remisi hanya
akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik", jelasnya.
Dikatakan Bupati Banyumas, pemberian remisi ini merupakan
hak narapidana dan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri yang
sekaligus sebagai motivasi dalam mendorong warga binaan kembali kepada
keluarga.
"Dengan kembali kepada keluarga, akan menjadikan
kehidupan menjadi lebih baik", tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Banyumas berpesan setelah
kembali kepada keluarga dan masyarakat, agar segera kembali bersosialisasi
dilingkungannya.
"Berusahalah untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah
SWT dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku agar keberadaannya dapat
diterima ditengah-tengah masyarakat", tandasnya.
Usai memberikan remisi, Bupati Banyumas dan Danrem 071/Wk
dengan didampingi Forkopimda Banyumas, meninjau secara langsung barang sitaan
penghuni lapas dan melaksanakan pemusnahan barang-barang sitaan napi, dan
dilanjutkan peninjauan bangunan serta ruang Lapas Kelas II A Purwokerto.(trs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar