Penulis : Jeckson Ikomou
Bregasnews.com - Oknum-oknum yang rampok anggaran beasiswa
mahasiswa papua tahun 2015 sungguh sangat keterlaluan. Ini menyangkut tunas
bangsa yang sengaja ditebang oleh penyelenggara negara di Provinsi Papua.
Kami harap, Bareskrim Polri segera periksa dan usut. Hasil
penyelidikan harus diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
proses lebih lanjut.
"Kami sangat mendukung proses penyelidikan. Pihak lain
jangan mau halangi pemeriksa ini". Perlu diketahui bahwa, pihak yang mau
diperiksa itu, bukan berarti terbukti penyalahgunaan anggaran tetapi hanya
untuk dimintai keterangan agar proses penyelidikan berjalan lancar.
Oleh karena itu, kami berharap, Jangan lagi terjadi proses pembiaran.
Eksekusi semua pemimpin yang terindikasi merampok hak mahasiswa Papua hingga
ada kepastian hukum jika ada yang terbukti.
Sesuai dengan prosedur hukum yang mengacu pada Undang-undang 31
Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sementara, Undang-undang No. 21 Tahun
2001 tentang otonomi khusus kan sudah menjamin untuk memberikan pendidikan yang
layak bagi putra/putri Papua.
Pemerintah papua terbukti melalaikan undang undang otsus yang
menjamin putra/putri Papua. Kita harus kawal upaya proses penyelidikan agar
berjalan lancar. Jangan menganggap bahwa, karena unsur politik tertentu atau
bentuk diskriminasi terhadap 10 orang saksi pada dugaan tersebut akhirnya
diperiksa.
Saya kira proses ini baik, dan perlu kita dukung Bareskrim Polri
untuk sesegera umumkan tersangka pada kasus korupsi dana beasiswa pendidikan
mahasiswa papua. Setiap tahun, beasiswa mahasiswa Papua terus bermasalah di
seluruh Kabupaten atau Kota di seluruh Papua.
Dalam hal pemerintah kabupaten atau kota di seluruh Papua harus
benahi. Pemerintah harus tahu bahwa pentingnya sumber daya manusia kedepan.
Demikian kata Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik
Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Papua, Jeckson Ikomou. Selasa, (2/9) kepada awak
media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar