Ilustrasi |
Bregasnews.com - Dedy Yon Supriyono menghadapi ujian besar sebagai walikota, pasalya sesuai janji sewaktu kampanye yang sudah dilansir berbagai media bahwa kalau ia jadi walikota akan meutup karaoke apabila ijinnya sudah habis.
Agus Bocor LSM Bahari Tegal mengatakan beberapa tempat yang ijinnya habis, tempat karaoke yang sudah habis ijinnya adalah Happy ,Orange, Blue Heaven, X-Cite, Dlux, Paradiso, Inul Vista, Flash, Holliwood ,New be fun, Queen, Clarida.
Kendati tak berijin, kata dia, sejumlah karaoke tersebut masih beroperasi, herannya Satpol PP yang bertugas menegakkan perda ternyata hingga saat ini diam saja boleh dikatakan mandul.
Ia juga menjelaskan, disinyalir ada penggelapan pajak hiburan, mall administrasi dan kalau ada pajak negara yang harusnya disetorkan ke kasda etahjn hanya 630 juta, apabila ada kesengajaan dan tidak diambil tindakan hal ini bisa saja mengarah kepada tindakan korupsi .
Salah satu pengusaha karaoke (Red) mengatakan kalau usaha karaoke butuh dana sangat besar.
Untuk mendirikan karaoke yang bagus tentu diperlukan prasarana yang baik seperti lokasi tempat usaha, fasilitas sound system, interior dan (SDM) yang dimiliki tentu harus benar2 mampu memberikan yang terbaik kepada pengunjung.
Masalah Izin usaha juga termasuk bagian yang penting dalam membangun usaha karaoke. Serta perijinan yang sah diantara nya Siup, NPWP, SKTU.Ho atas penyelenggara Dinas terkait BP2T.
Salah satunya seperti izin hak cipta (royalti) atas keseluruhan lagu-lagu yang disediakan
dan apabila dari pihak pengelola memodifikasi lagu.copy album lagu dikenakan sangsi nya membayar royalti dan ketika tidak membayar nya kepada hak cipta nya lagu tersebut maka sangsi nya pidana.
Diantara nya ketika perijinan karaoke atas dasar kontrak sudah habis dan Pemerintah kota DPRD tidak lagi menyelenggarakan lagi perijinan karaoke tersebut
yang seharus nya dari pihak pengelola owner sadar diri akan menutup usaha karaoke nya.
Maka dari itu pastinya akan menimbulkan kegaduhan, gejolak warga, masyarakat yang mengapresiasikannya.
Dari kesekian 13 tempat karaoke di tegal hanya 1 tempat karaoke yang masa berlaku nya masih aktif didalam perijinan
sementara tempat karaoke lain masa berlakunya sudah habis(close) tapi masih saja beroprasional tanpa keterangan perijinan yang tidak jelas.
Ada apa....nya diantara tempat-tempat karaoke yang ada di Tegal yang tanpa perijinan saat ini bisa buka dan oprasional
sedangkan berapa bulan lama nya dinas pajak tidak hak memungut biaya pajak tempat karaoke dikarenakan masa perijinan nya habis dan yang jadi mengherankan masyarakat Tegal tempat karaoke karaoke tersebut bisa buka dalam waktu oprasional yang sangat lama.
Alat taping pajak yang bisa mengontrol pemsukan di tempat karaoke tidak ada, bahkan sekarang bill karaoke tertulis ppn 0% , namun masih diminta 100 hingga 200ribu.( tgh,tris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar