Kades Kalimati Brebes Bantah Lakukan Pungli - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 21 Januari 2020

Kades Kalimati Brebes Bantah Lakukan Pungli



Kepal Desa Kalimati saat di konfirmasi dikantor desa
Bregasnews.com - Tudingan Kades Kalimati lakukan pungutan liar  dari Pengembang PT.MN  ( Mega Nirwana )  puluhan juta rupiah ditampik oleh Lukman Hakim selaku Kepala desa dan semua perangkat desa setempat saat dikonfirmasi tim hari kamis, 9 januari 2020.

Dijelaskan Lukman Hakim selaku kepala Desa Kalimati kalau ia tidak meminta uang kepada pihak pengembang atau melakukan pungutan liar seperti berita yang beredar di luaran, ujarnya.

Setelah dilakukan pembayaran pada bulan maret 2019, ternyata  pemilik lahan  bernama Sobiroh yang juga menjabat BPD menuntut kepada pengembang karena ada selisih sebesar Rp 79 juta.

Selisih itu sengaja dimunculkan untuk memberikan upah kepada mediator, setelah berbulan bulan hampir setahun  selisih itu tidak dikeluarkan oleh pemilik perusahaan.

Pada saat itu dibuat pernyataan kalau selisih antara Akte Pelepasan Hak (APH) dan PPJB diberikan kepada mediasi selama berbulan- bulan, dalam rapat pertama semua Muspika hadir namun tidak selesai, selaku pemilik lahan dan pemegang kuasa.

Sobiroh mengatakan ia yang berjasa mengurus selisih PPJB dan PJB, karena Berdasarkan dokumen yang dikeluaran notaris kalau PPJB dan Akte Pelepasan Hak ( APH ) , Sobiroh pemilik lahan selisih PPJB 220 juta, sedangkan di APH  279 juta  selisih 59 juta , luas 1864 meter,  dokumen tertulis di APH per meter 150 ribu.

“ Dari pengurusan itu, setelah  pengembang mengembalikan  uang kepada saya Rp 40 juta rupiah, setelah itu dilakukan rapat dengan kepala desa dan banyak masyarakat yang datang, temasuk semua BPD, baru kemudian hak Kasmuri selaku mediator diberikan oleh pengembang sebesar Rp 279 juta rupiah “ , ujar Sobiroh.

Dijelaskan Lukman selaku Kepala Desa Kalimati menjelaskan kalau mediator tidak memiliki perjanjian dengan perusahaan , namun ia memilik surat perjanjian dengan 13 pemilik lahan .

Nasib baik masih berpihak pada Kasmuri, dari  13 nama pemilik bidang tanah ada surat kuasa dan dikuasakan kepada Kasmuri , Kasmuri  menerima kuasa dari pemilik lahan.

Dalam perjalanan Sobiroh  salah satu pemilik lahan melakukan tuntutan kepada pihak perusahaan, akhirnya dalam forum mediasi diberikan selisih Rp 40 juta rupiah.

Sedangkan untuk Kasmuri akhirnya ketemu nilai kompensasi sebesar 293 juta rupiah fee untuk mediator Kasmuri .

Kepada Desa menambahkan setelah Sugiroh dan Kasmuri mendapatkan uang selisih PPJB dan APH dan fee mediator itu terserah mereka berdua untuk dipakai apa saja dalam perjalanan semua perangkat dan yang berjasa terkait pengurusan itu mendapat per orang Rp 1 juta rupiah, kemungkinan dari satu orang perangkat berinisial “P” ingin mendapat lebih , sehingga melaporkan kepada pihak lain, kalau saya mendapat Rp 30 juta rupiah, paparnya.

Di tempat terpisah dikatakan Eko Purwanto Camat Brebes, “ Pungutan Pologoro sudah tidak ada lagi, di Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2016 pengganti PP 37 tahun 1998 , tentang peraturan jabatan pembuat akte tanah dalam ketentuan itu jelas jelas dilarang adanya penerimaan biaya administrasi kepada pihak desa , walaupun ikut membantu pengurusan tanah , asumsi pelarangan itu karena jabatan Kades dan perangkat desa sudah memiliki SILTAP (Penghasilan Tetap) “ , ujarnya . (teguh/tris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman