Rumah Sofyan Warga Mampu Yang Didata Dapat BLT oleh Ketua RT Sutoyo |
Bregasnews.com - Ketua RT 03 RW 06 Desa Klampok, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Sutoyo diprotes warga dan diminta mengundurkan diri, pasalnya proses pengusulan BLT (Bantuan Langsung Tunai) terdapat 5 KK miskin yang tidak diusulkan dapat BLT Rp 600.000, - dan mengusulkan nama warga mampu dalam daftar penerima BLT.
Hal ini dibenarkn warga setempat H. Amin dan Didi mengatakan yang diusulkan mendapat PKH, BLT tergolong masih kerabat dekat Sutoyo.
Foto rumah Atun, warga mampu yang didata mendapat BLT |
Banyak kejanggalan di Desa Klampok yang mendapat bantuan, seharusnya untuk warga miskin namun yang menerima tergolong mampu seperti Amir motornya saja 4, Atun rumahnya saja 2, Sopyan rumahnya dua, ujarnya.
Sekdes Klampok, Slamet membenarkan kejadian protes warga tersebut , Menanggapi protes warga awal
bulan Mei lalu, ia mengatakan kalau BLT dari pusat namanya sudah tidak bisa dirubah kalau yang bersumber dari dana desa masih bisa dirubah" ungkapnya.
Imam Khumeidi Pendamping PKH Desa Klampok mengatakan kesalahan terjadi dari tingkat RT hingga desa yang seharusnya setiap 3 bulan sekali ada validasi data, namun hal itu tidak dilakukan, kenyataannya data yang masuk adalah data lama.
Mengenai sangsi pidana pada penyelewengan nama penerima
memang ada dan sudah dilakukan sosialisasi sejak jaman lurah Sukwid, kendati sudah diberitahu banyak warga mampu didata warga miskin namun tidak digubris hal ini karena merasa ia sebagai pejabat politis
Ahmad Zen pengamat sosial di Brebes mengatakan tolonglah jangan terus selalu melakukan pembelaan masing masing. "bahwa saya hanya pengguna Data" yang terjadi dilapangan itu tidak tepat sasaran jadi tidak usah melakukan pembelaan terus,yang dicari kita harus menyelesaikan ketidak tepat sasaran lakukan kordinasi ke pihak desa agar bisa melakukan musyawarah dengan BPD yang menghasilkan penghapusan nama yang tidak layak tersebut untuk di tandatangani pihak desa dan dilaporkan ke pihak Dinsos kabupaten Brebes dan sampai ke pihak terkait di atasnya.
Dedy Rohman Sekjen LAPPAS mengatakan usulan warga mampu dimasukkan daftar penerima PKH, BPNT, ataupun BLT adalah jelas jelas pelanggaran UU 13 tahun 2011 pasal 42 setiap orang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaiama dimaksud pasal 11 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta dan 43 penyelewengan bantuan untuk warga miskin maka bisa dipidana 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (teguh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar