Terkait Bansos, Pemerintah Ditemukan Manipulasi Data Miskin Dari RT Hingga Desa - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 11 Mei 2020

Terkait Bansos, Pemerintah Ditemukan Manipulasi Data Miskin Dari RT Hingga Desa


Rumah Sofyan Warga Mampu Yang Didata Dapat  BLT oleh Ketua RT Sutoyo

Bregasnews.com - Ketua  RT  03 RW 06  Desa Klampok, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Sutoyo diprotes warga  dan diminta  mengundurkan diri, pasalnya  proses pengusulan BLT (Bantuan Langsung Tunai) terdapat 5 KK miskin yang  tidak diusulkan dapat BLT Rp 600.000, - dan mengusulkan  nama warga mampu  dalam daftar penerima BLT.

Hal ini dibenarkn warga setempat H. Amin dan Didi mengatakan yang diusulkan mendapat  PKH, BLT tergolong  masih kerabat  dekat  Sutoyo.
Foto rumah Atun, warga mampu yang didata mendapat BLT

Banyak kejanggalan di Desa Klampok yang mendapat  bantuan, seharusnya  untuk warga miskin namun yang menerima tergolong mampu seperti Amir  motornya saja 4, Atun rumahnya  saja 2, Sopyan rumahnya dua, ujarnya.

Sekdes Klampok, Slamet membenarkan  kejadian protes warga tersebut , Menanggapi protes warga  awal 
bulan Mei lalu, ia mengatakan kalau  BLT  dari pusat namanya sudah tidak bisa dirubah kalau yang bersumber dari dana desa masih bisa dirubah" ungkapnya.

Imam Khumeidi Pendamping PKH  Desa Klampok  mengatakan  kesalahan terjadi  dari  tingkat RT  hingga desa yang  seharusnya setiap  3 bulan  sekali  ada validasi  data,  namun  hal itu  tidak dilakukan,  kenyataannya data   yang masuk adalah data lama.

Mengenai sangsi pidana pada penyelewengan nama penerima 
memang  ada  dan  sudah dilakukan  sosialisasi sejak jaman lurah Sukwid, kendati sudah diberitahu  banyak warga mampu didata  warga miskin namun  tidak  digubris hal ini karena merasa ia sebagai pejabat politis

Ahmad Zen pengamat  sosial di Brebes mengatakan tolonglah jangan terus selalu melakukan pembelaan masing masing. "bahwa saya hanya pengguna Data" yang terjadi dilapangan itu tidak tepat sasaran jadi tidak usah melakukan pembelaan terus,yang dicari kita harus menyelesaikan ketidak tepat sasaran lakukan kordinasi ke pihak desa agar bisa melakukan musyawarah dengan BPD yang menghasilkan penghapusan nama yang tidak layak tersebut untuk di tandatangani pihak desa dan dilaporkan ke pihak Dinsos kabupaten Brebes dan sampai ke pihak terkait di atasnya.

Dedy Rohman Sekjen LAPPAS mengatakan usulan warga  mampu dimasukkan daftar penerima  PKH,  BPNT, ataupun BLT  adalah jelas jelas pelanggaran UU 13 tahun 2011 pasal 42 setiap orang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaiama dimaksud pasal 11 ayat 3  dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau denda  paling banyak Rp 50 juta dan 43 penyelewengan bantuan untuk warga miskin maka  bisa dipidana 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (teguh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman