Bregasnews.com - Menyikapi tempat hiburan karaoke di kota Tegal yang masih pada buka, Agus ketua LSM BAHARI mengatakan apakah mereka pengelola karaoke atau owner mengantongi perijinan baik SIUP, NPWP. SKU untuk operasional nya sebuah karaoke. Terindikasinya perijinannya sudah kadaluarsa.
"Ketika tidak adanya surat ijin keramaian dari Kepolisian,pun tetap tidak bisa buka tempat karaoke nya (tidak bisa beroperasi)
dan apa lagi mereka tempat karaoke yang ada di Tegal tidak lagi mengantongi perijinan, jelas itu sebuah pembangkangan dari pengusaha-pengusaha karaoke" ungkapnya, lewat pesan whatsapp, Selasa (2/6/2020).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, hasil kesepakatan agreement Walikota Tegal akan menindak tegas atau menutup total karaoke-karaoke yang membangkang /membandel dengan membuka, mengoperasikan tempat-tempat karaoke mereka.
"Apalagi semenjak karaoke-karaoke di Tegal tidak lagi mengantongi perijinannya
justru dengan ralat nya surat edaran dari Walikota yang seharusnya nya mereka pengelola, atau owner dari karaoke-karaoke tersebut akan siap patuh pada Walikota setempat, walaupun pemerintah kota Tegal tidak lagi menyelenggarakan perijinan karaoke"pungkasnya. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar