PAPPRI DPC Brebes Tuntut Ijin Hajatan Segera Diterbitkan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 24 Juni 2020

PAPPRI DPC Brebes Tuntut Ijin Hajatan Segera Diterbitkan

Dewa Asmara anggota PAPPRI DPC Brebes saat diwawancarai di Islamik Center Brebes, Rabu (24/6)

Bregasnewa.com - Para pekerja seni yang tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) DPC Brebes menuntut Pemerintah Kabupaten Brebes segera menerbitkan ijin untuk melaksanakan hajatan di wilayah kabupaten Brebes.

Seperti disampaikan salah satu anggota PAPPRI Brebes, Dewa Asmara yang merupakan pimpinan grup musik New Asmara saat diwawancarai hari Rabu 24 Juni 2020 menyampaikan bahwasannya ada 2500 orang pemusik dan yang bekerja di bidang kesenian mengeluhkan terdampak covid-19 dan selama 4 bulan mereka menganggur.

Menurutnya, dari perwakilan perwakilan pekerja seni, mereka hanya berharap bisa bekerja lagi seperti layaknya hari-hari normal biasa, karena mereka tidak bekerja atau menganggur selama 4 bulan, salah satu dampaknya bisa terjadi keributan rumah tangga, contohnya yang dialami oleh saudara Kirono seorang player asal desa Larangan yang selama ini biasanya mendapatkan penghasilan namun kini sudah tidak mendapatkan penghasilan, naas baginya, istrinya sudah beberapa bulan ini meninggalkan rumah.

Lebih lanjut dikatakannya, mereka hanya menginginkan diberlakukan izin untuk acara manggung kesenian karena sudah 4 bulan menganggur, mengacu ke kabupaten tetangga yakni kabupaten Tegal yang sudah memberlakukan izin untuk manggung di kesenian dengan sistim new normal, menurutnya, dalam setiap kegiatan yang penting menggunakan protokol kesehatan pencegahan cover-19.

Hasil Audensi  PAPPRI dengan Pihak Pemkab Brebes

Diwaktu yang sama, dari keterangan Deden Sulaiman selaku Sekretaris PAPPRI  DPC Brebes mengatakan hasil audiensi dengan pihak Pemkab Brebes dan Perwakilan dari Polres Brebes menghasilkan kesepakatan akan dikeluarkannya peraturan Bupati, Izin hajatan akan dikeluarkan Peraturan Bupati pada tanggal 5 juli 2020.(teguh/trs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman