Penyaluran Dana Desa Di Brebes Masih Memakai Perbup Yang Lama - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 25 Juni 2020

Penyaluran Dana Desa Di Brebes Masih Memakai Perbup Yang Lama


Subagiya, SH Kadipermades kabupaten Brebes saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (25/6)

Bregasnews.com - Terbitnya Perbup 11 tahun 2019 itu sebetulnya adalah dalam rangka memberdayakan daripada BUMD yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten Brebes sekaligus dalam rangka penampungan sementara uang kas desa yang dicairkan dari DPSKD, dari rekening kas desa RKD yang ada di Bank Jateng ditampung di Bank Brebes atau PD BKK dalam rangka untuk mengamankan, demikian dikatakan Subagiya, SH Kepala Dipermades Kabupaten Brebes, Kamis (25/6) dikantornya.

Namun demikian, lebih lanjut dijelaskannya, ketika itu mau diterapkan berbenturan dengan sistem keuangan desa-nya, aplikasi Siskeudes sehingga menyulitkan pelaporan dari tingkat desa, kemudian, setelah itu ia melakukan konsultasi ke BPKP perwakilan Jawa Tengah.

" kemudian ketika uang ini diambil dari rekening Bank Jateng lalu dimasukkan di rekeningnya Pemerintah desa yang ada di PD BKK itu dianggap cash on hand nya tinggi, padahal sesuai dengan regulasi yang ada itu tidak boleh lebih dari Rp. 15 juta, Karena pembayaran untuk barang dan lain sebagainya kalau di atas Rp. 15 juta harus melalui transfer antar rekening" terangnya.

Lebih lanjut dikatannya, di sistem Siskeudes.nya ketika uang Itu sudah diambil dari Bank Jateng  kemudian dimasukkan di rekeningnya desa yang ada di Bank Brebes atau PD BKK isi Siskeudesnya tidak muncul itu tetap menjadi cash on hand,  sehingga itu bertentangan dengan regulasi yang ada, bahwa cash on hand tidak boleh lebih dari Rp. 15 juta.

" Upaya yang kita lakukan pada saat itu kami konsultasi ke perwakilan BPKP Jawa Tengah dari BPKP Jawa Tengah menyampaikan bahwa tidak bisa memberikan keputusan dan akan dikonsultasikan ke BPKP pusat, seiring perjalanan waktu kemudian komunikasi via telepon dari salah satu koordinator di BPKP menyampaikan bahwa kalau mau menerapkan itu ya harus merubah daripada sistem yang ada di Siskeudes itu, yang kemudian ada resiko resiko yang harus ditanggung, dengan pertimbangan tersebut, kita belum bisa menerapkan itu" tegasnya. (trs/tg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman