Polemik Pembiayaan Guru Swasta Disaat Pandemik - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 11 Juni 2020

Polemik Pembiayaan Guru Swasta Disaat Pandemik


Bregasnews.com - Permintaan  penghapusan swadaya wali murid untuk  membantu realisasi program sekolah  kepada sekolah SD, SMP, SMA/SMK itu  adalah masalah etis, disampaikan oleh  Kepala  Sekolah  SMP Islam Manbaul Hikmah Luwungragi  Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Kustoro WHY saat dikonfirmasi dirumahnya Rabu (10/6/2020) malam.

Dikatakannya, karena dalam ketentuan BOS tidak  merubah  nomenklatur tentang honor yang  harus dipangkas pada saat pandemi Corona, itu berarti guru GTT, PTT dan swasta berhak menerima honorarium  sebagai proceai guru.

Lebih lanjut dijelaskannya, dasar hukum yang dipakai untuk  tentang pendidikan disaat pandemi CORONA VIRUS  DESEASE . Yang mengatur proses pembelajaran ,Ujian dan PPDB, harus berpedoman protokol yang telah ditentukan di masa COVID-19 adalah Berupa Surat Edaran Mendikbud nomer 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan.

"Apalagi dalam UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 jelas disebutkan, Bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a). Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial"pungkasnya. (teguh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman