Bregasnews.com - Permintaan penghapusan swadaya wali murid untuk membantu realisasi program sekolah kepada sekolah SD, SMP, SMA/SMK itu adalah masalah etis, disampaikan oleh Kepala Sekolah SMP Islam Manbaul Hikmah Luwungragi Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Kustoro WHY saat dikonfirmasi dirumahnya Rabu (10/6/2020) malam.
Dikatakannya, karena dalam ketentuan BOS tidak merubah nomenklatur tentang honor yang harus dipangkas pada saat pandemi Corona, itu berarti guru GTT, PTT dan swasta berhak menerima honorarium sebagai proceai guru.
Lebih lanjut dijelaskannya, dasar hukum yang dipakai untuk tentang pendidikan disaat pandemi CORONA VIRUS DESEASE . Yang mengatur proses pembelajaran ,Ujian dan PPDB, harus berpedoman protokol yang telah ditentukan di masa COVID-19 adalah Berupa Surat Edaran Mendikbud nomer 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan.
"Apalagi dalam UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 jelas disebutkan, Bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a). Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial"pungkasnya. (teguh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar