Brebes - Hasil pemeriksaan Inspektorat kabupaten Brebes Pada 7 Juli 2020 di RW 6 dan RW 7 desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes tidak merekomendasikan pekerjaan rabat beton yang sudah dikerjakan sepanjang 70 m untuk dibongkar, Hal ini dikatakan Inspektur Kabupaten Brebes Sri Teguh melalui bagian inspektur kantor inspektorat kabupaten Brebes yang diwakili petugas auditor Beno.
Lebih lanjut dikatakan Beno, wawasan pekerjaan sepanjang 70 meter atau sekitar 20,4 m3 memang dikerjakan dengan cara manual, namun karena menggunakan uang negara dan apabila dilakukan pembongkaran maka akan mengeluarkan cost biaya yang tinggi lagi maka pihak inspektorat tidak merekomendasikan untuk dibongkar.
" Hanya saja Kami merekomendasikan ada pekerjaan tambahan karena disinyalir masih ada kelebihan uang yang harus dikerjakan akibat pekerjaan Manual tersebut" ungkapnya.
Menurut Beno, kalau seandainya pendamping nanti sudah menyatakan kering dan bisa di silinder atau di wales kecil apabila terjadi retak maka yang retak itu dibongkar, kemudian diperbaiki baru setelah itu bisa dilindas pakai silinder lagi,
mengenai temuan pekerjaan rabat beton manual itu akan dihitung nilai pekerjaan secara manual.
" Paling akan dilakukan pekerjaan Tambahan atas akumulasi kelebihan uang akibat ada pekerjaan rabat beton secara manual."pungkasnya. (Tgh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar