Bregasnews.com - Informasi mengenai ratusan perijinan Tower di Kabupaten Brebes yang dikabarkan sudah habis tahun 2020 ini, Adhit Kepala Bidang DPMPTSP Kabupaten Brebes menjelaskan
mulai 2017 tanggal 14 November sudah tidak ada lagi pengurusan izin gangguan atau HO kepada pemerintah kabupaten Brebes, dalam surat edaran itu sudah berisi pengertian penyelenggaraan pelayanan izin gangguan HO.
" Namun untuk melayani proses Retribusi berdasarkan informasi, yang mengurus dan yang membidangi penarikan retribusi tiap tahun adalah diskominfotik kabupaten Brebes" ungkapnya. Kamis (30/7).
Adhit menjelaskan sekarang sudah tidak ada ijin atau izin gangguan mengenai tower, namun untuk bisa melakukan aktifitas tower, maka hanya ada sewa lahan tempat yang sudah ada kepada pemilik lahan kalau memiliki lahan setuju disewakan lagi 10 tahun maka akan diperpanjang kalau tidak ya berarti selesai sampai disitu.
Sementara, Tatag Kusadiyanto selaku Kepala Diskominfotik kabupaten Brebes mengatakan kalau berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang menara bersama kabupaten Brebes biaya retribusi besarannya Rp 1.4 jt, pihak Diskominfotik yang menagih ke provider dan uang retribususi diserahkan transfer ke kas daerah.(teguh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar