Didampingi Lawyer Ahmad Soleh, SH , Muchti Akhirnya Dibebaskan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 16 Maret 2021

Didampingi Lawyer Ahmad Soleh, SH , Muchti Akhirnya Dibebaskan



Bregasnews.com - Muchti Purwanto bin Tarsono  pria  asli kelahiran Tegal 12 Oktober 1991,  alamat desa Talok RT  6 RW 2 Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal di tahan di Lapas Slawi atas dugaan tindak pidana 351 KUHP (Penganiayaan), akan tetapi dalam proses persidangan yang di dampingi Penasehat Hukumnya Ahmad Soleh,SH yang juga Pengacara LBH Ansor dan ketua Advokasi B2P3 Brebes Muchti Purwanto diputus Bebas  Dalam petikan putusan nomor 148/pid. B/2020/  PN Slawi, 

Oleh  Majelis hakim Diana Dewiani  sebagai ketua , Ranum Fatimah florida SH ,  Eva  Khoerizqiah SH masing-masing sebagai Hakim anggota dengan panitera Nugroho Argo Wibowo panitera pengganti pada  Pengadilan Negeri Slawi dihadiri oleh Yulianto  Penutup umum dan terdakwa serta penasehat hukum terdakwa.



Kronologis awal, saat ada kecelakaan di jalan antara motor di tabrak dari belakang oleh motor kemudian orang yang menabrak dipukulin oleh yang di tabrak, disitu Muchkti Purwanto bin Tarsono  sedang bekerja di cucian motor melihat ada pemukulan kemudian Muchti Purwanto melerai memisahkan pemukulan tersebut, kemudian pihak yang dipukul melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, mengetahui adanya pelaporan di kepolisian pihak yang memukuli kabur dan sampai sekarang DPO,  apesnya Muchti  turut dilaporkan dengan dugaan pasal 55 turut serta melakukan penganiayaan, tanpa  bukti  yang  kuat  ia  sempat  dijebloskan  ke  penjara selama  4 bulan  penjara.


Dalam pembacaan petikan putusan 1 menyatakan, terdakwa Muchti Purwanto bin  Tarsono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.


Hakim membebaskan Terdakwa Mukti Murwanto bin tarsono dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabat nya, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara sebagai setelah putusan ini diucapkan dan membebankan biaya perkara  Terdakwa kepada negara, demikian putusan sidang pemasaran majelis hakim.

Terdakwa dalam menghadiri persidangan didampingi oleh penasihat hukum Ahmad Soleh SH. (Teguh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman