Waduh, Beredar Slip Gaji Guru di Sirampog Dipenuhi Potongan, Salah Satunya untuk HUT RI ke-78 - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 06 September 2023

Waduh, Beredar Slip Gaji Guru di Sirampog Dipenuhi Potongan, Salah Satunya untuk HUT RI ke-78



Bregasnews.com - Harapan untuk bisa mendapatkan penghasilan layak akhirnya bisa dirasakan oleh pegawai honorer yang kini telah diangkat menjadi pegawai PPPK. Dengan status itu, mereka kini sudah bisa mendapatkan penghasilan sesuai dengan standar UMK. 


Tapi sayang, mereka ternyata tidak bisa mendapatkan semua penghasilan yang harus diterima. Berbagai macam potongan selalu dihadapi oleh pegawai PPPK saat pencairan tunjangan/gaji tiap bulannya. 


Seperti baru-baru ini beredar slip gaji milik salah satu pegawai/guru PPPK di Kabupaten Brebes yang di upload di salah satu status Whatsapp. Disitu tertulis gaji/tunjangan per tanggal 1 Agustus 2023 dengan total nilai Rp.2.840.500. Dari informasi yang diterima oleh awak media, slip gaji tersebut merupakan milik salah satu guru PPPK di wilayah Kecamatan Sirampog. 


Namun mereka hanya menerima uang senilai Rp.2.267.095. Itu setelah tunjangan/gaji dipotong sebesar Rp.573.405. Potongan tersebut terdiri dari KPN Rp.350.000, Handayani Rp.50.000, Dana Sosial (Dansos) Rp.30.000, Zakat/Infak Rp.10.000, Zakat 1% Rp.28.405, HUT RI ke 78 Rp.75.000 dan PMI Rp.30.000. 


Menanggapi itu, Sekda Pemkab Brebes Joko Gunawan mengaku kalau Pemkab Brebes maupun panitia HUT RI tingkat kabupaten tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk hal itu. Sehingga itu tidak ada keterkaitan dengan Pemkab Brebes. 


Hal yang sama juga disampaikan Kepala Disdikpora Kabupaten Brebes Caridah saat dihubungi awak media. Menurut dia, Disdikpora tidak pernah mengintruksikan pemotongan tunjangan guru PPPK untuk kegiatan HUT RI. 


Sementara, Kordinator Wilayah Disdikpora Kecamatan Sirampog H. Kiswo membenarkan kalau ada iuran HUT RI ke 78 di wilayah kerjanya. Menurutnya, iuran itu berdasarkan surat dari Panitia HUT RI ke 78 Kecamatan Sirampog. 


Dimana, untuk guru PPPK (P3K) dan pegawai Golongan III dikenai iuran senilai Rp.75.000, Golongan IV Rp.100.000, Golongan I dan II Rp.50.000. "Semuanya tercatat dalam rekap anggaran kepanitian HUT tingkat kecamatan,"tandas dia. Menurutnya, iuran yang di potong melalui gaji atau tunjangan itu sudah di rapatkan terlebih dahulu.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman