Bregasnews.com - Proyek pembangunan jembatan di Dukuh Dihirup, Desa Baros, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes menuai sorotan dari aktifis masyarakat. Hal itu menyusul adanya temuan di lapangan terkait dengan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Ahmad Sugiarto, aktifis dari LSM Gema Berhias Kabupaten Brebes kepada awak media Jumat 10 November 2023 menyebut kalau pihaknya bersama dengan tim telah melakukan pemantauan lapangan berkait dengan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah di Desa Baros, Kecamatan Ketanggungan.
Dan dari hasil pemantauan lapangan itu, pihaknya mendapati kalau proyek dengan biaya Rp.200 juta kurang memenuhi standar. Menurut Sugiarto proyek dengan volume lebar 4 meter, tinggi 3 meter dan bentangan jembatan 6 meter itu tidak menggunakan besi sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja).
Dimana, besi WF (Wide Flange) yang seharusnya 5 buah, ternyata hanya di pasang 4 buah. Kemudian bondek yang menjadi salah satu material yang memegang peranan penting diduga tidak sesuai spek teknis.
Atas temuan di lapangan itu, pihaknya menduga ada oknum yang sengaja melakukan upaya kecurangan demi meraup keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Pihaknya juga akan segera melakukan pengaduan atas temuan itu. Dan kepada APH dan BPK, pihaknya juga meminta agar segera turun untuk melakukan pengawasan di lapangan terkait dengan proyek jembatan itu.
Termasuk juga memeriksa pembangunan rabat beton shendseet di Dukuh Cihirup, Desa Baros tepatnya di RW 04 dengan volume panjang 379 meter lebar 1,5 meter serta ketebalan 15cm. Pasalnya di pekerjaan itu pihaknya juga menduga ada kecurangan dalam pelaksanaanya. Hal sesuai dengan pengakuan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Baros yang menyebut kalau proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga atau diborongkan. Itu disampaikan saat yang bersangkutan dihubungi melalui sambungan telepon.
Sementara, Kepala Desa Baros hingga berita ini diterbitkan belum bisa dihubungi. Taqwid selaku Camat Ketanggungan saat dihubungi melalui pesan wahtsapp tidak merespon, padahal pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri 73 tahun 2020 ada pada Apip, Camat, BPD Dan masyarakat.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar