Rakor Penyelesaian Kasus, Begini Arahan Pudji Hartanto Kompolnas Di Kemenkopolhukam - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 21 November 2023

Rakor Penyelesaian Kasus, Begini Arahan Pudji Hartanto Kompolnas Di Kemenkopolhukam



Bregasnews.com - Anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar, M.M. didampingi Kabag Duknis Set Kompolnas Napitupulu Yogi Yusuf, S.H., S.I.K. Menghadiri Rapat membahas pengaduan masyarakat kepada Kemenkopolhukam terkait dengan permasalahan atas penanganan Laporan Polisi Nomor : LP/B/251/IV/2022/POLDA JABAR. Bertempat di Rupat Srikandi KemenkoPolhukam pada Senin, 20 November 2023. (20/11/23)


Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Brigjen Asep Jenal Ahmadi, S.H., M.H, selaku Asdep 2/V Kamtibmas KemenkoPolhukam dan Kombes Pol Adhi Satya P, Kabid 2.2/V Kamtibmas Kemenkopolhukam, Beserta jajaran perwakilan dari Ditreskrimum Polda MetroJaya dan Ditreskrimum Polda Jabar beserta Pelapor.


Brigjen Asep Jenal menjelaskan bahwa tugas MenkoPolhukam menindaklanjuti laporan dan aduan langsung maupun tidak langsung, juga Mengkoordinasikan dan mengsingkronsisasikan rapat tentang pembahasan aduan masyarakat.


" Menko Polhukam tidak akan mengintervensi  terkait teknis penyidikan perkara Laporan Polisi dan apabila kasus berhenti dalam lidik dimohon kepada Penyelidik agar berkomunikasi dengan pelapor dan beri waktu pelapor untuk memenuhi kekurangan terkait kasus yang dilaporkan agar pelapor merasa diberikan keadilan " (20/11/23)


 Pudji Hartanto Iskandar, M.M menuturkan bahwa tugas dan tanggung jawab Kompolnas yaitu memberikan masukan tentang arah bijak Polri, dan ada kecenderungan bahwa kompolnas sudah mendatakan 92% aduan masyarakat yang ditujukan kepada Reserse, dan tentunya di kaitkan dengan kebenarannya.


 " Menurut pasal 12 Perpres 17 tahun 2011, tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum " Ucap Mantan Kakorlantas tersebut (20/11/23)


Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf, S.H., S.I.K. selaku Kabag Duknis Set Kompolnas menambahkan, Penyidik harus menjelaskan terkait henti lidik dan mendiskusikan dengan para pihak.


"Terkait dengan transparansi berkas, Penyidik  harus berikan kesempatan membuktikan dari kedua belah pihak dalam menyelesaikan perkara" (20/11/23)


Terakhir Pudji menambahkan bahwa Kompolnas menjamin transparansi dalam setiap proses penyidikan sehingga tercapainya Keadilan. (20/11/23).***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman