Persoalan Tanah Dijual ke PT GEI, Karniwen Akui Tak Pernah Tanda Tangani Surat Hibah - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 08 Januari 2024

Persoalan Tanah Dijual ke PT GEI, Karniwen Akui Tak Pernah Tanda Tangani Surat Hibah

Karniwen bersama sri (anaknya) saat di wawancarai dirumahnya


Bregasnews.com - Persoalan jual beli tanah yang diperuntukan lahan PT GEI di Desa Kemurang Wetan Kecamatan Tanjung terus menuai persoalan. pasalnya di ketahui ada sejumlah tanah yang dijual itu abu abu kepemilikannya.



Sebelumnya menurut Pemdes setempat, tanah tak bertuan itu dikuasai warga, namun saat pembayaran warga itu menghibahkan hasil penjualan ke pemerintah Desa, Namun info terbaru, warga pemilik dan penggarap tanah itu mengaku tidak merasa menghibahkan.



Karniwen (70) warga Desa Kemurang yang mengaku pemilik lahan itu saat ditemui media membeberkan tanah yang dibeli oleh PT GEI ia mendapatkan uang senilai 330juta-an yang disimpen di rekeningnya.



Dan diceritakannya setelah menerima uang pembayaran, la didatangi oleh dua orang perangkat desa yang menjelaskan didalam rekeneningnya ada uang senilai Rp.80 juta yang harus diserahkan ke desa. Lantaran disitu menempel tanah yang disebut tak bertuan, Dengan dalih itu, Karniwen akhirnya  merelakan uang tersebut diambil oleh dua orang itu.



Namun, beberapa waktu kemudian tidak disangka muncul surat keterangan hibah tanah yang ditandatangani oleh Karniwen. Surat tersebut dikeluarkan sebagai bukti kalau yang bersangkutan telah menghibahkan uang penjualan tanah ke desa. 



Dan saat ditunjukan surat hibah tersebut, Karniwen pun kaget karena ia tidak pernah menandatangani surat apapun berkait dengan hibah tanah. "Saya tidak pernah menandatangani surat itu," ujar Karniwen. 



Hal yang sama juga diakui anak kedua Karniwen, yang setiap hari menemani hidupnya. Ia mengaku kalau ibunya tidak bisa tanda tangan, apalagi menandatangani surat hibah. 



Dia juga membenarkan kalau dulu ibunya pernah didatangi dua orang perangkat desa untuk mengambil uang dari rekening milik ibunya senilai Rp.80 juta. Dan setelah diambil, di dalam rekening ibu hanya menyisakan uang Rp.250 juta. 



Sebelumnya, beberapa orang warga Desa Kemurang Wetan sempat menunjukan bukti berupa daftar tanda terima pelepasan hak atas 79 bidang tanah yang dijual ke PT. Gold Emperor Indonesia (GEI).

 


Dari daftar yang ditunjukan warga itu akhirnya terkuak kalau tanah 'dermaga (gumuk)' yang sebelumnya dianggap sebagai tanah tidak bertuan itu ternyata berstatus tanah milik "Dusun". Dimana sesuai daftar tanda pelepasan, tanah tersebut berada di urutan ke-78 dengan Alas Hak "Later C" tanpa adanya nomor Alas Hak.



Tanah seluas 200 meter itu kemudian dijual dengan harga Rp.80 juta. Dimana Dustam tercatat sebagai pemilik lahan terakhir. Sedang untuk pembayaran/transaksi sendiri dilakukan melalui rekening BNI atas nama Karniwen. 



Dinpermades Brebes melalui Hengki Kabid Pengembangan,  setelah di cek di buku desa tidak ada tanah milik desa yang dijual ke.PT GEI, tanah yang dijual warga ke PT GEI itu tanah kelebihan ukur dari leter c atas nama warga, jadi kesimpulan dari dipermades tanah tersebut adalah tanah milik warga bukan tanah milik desa, kalau ada potongan uang hak dari warga dan warga tidak pernah menghibahkan itu berarti dilakukan oleh oknum, karena dipermades tidak mengecek ke ahli waris warga yang disebut menghibahkan uang hasil penjualan tanah ke PT GEI.


Sementara, Dustam kepala desa kemurang wetan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum merespon.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman