Polemik Pilkades Kendawa 2019 lalu, Pemenang Dianggap Hanya Lawan Tong Kosong - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 22 Februari 2024

Polemik Pilkades Kendawa 2019 lalu, Pemenang Dianggap Hanya Lawan Tong Kosong

 


Bregasnews - Pemilihan Kepala Desa serentak di kabupaten Brebes pada 16 Juni 2019 lalu menyisakan polemik. Saat itu, ada tiga kandidat yang maju yaitu Kusdiharto, Husen dan Tarjo. Mundurnya dua orang kandidat, yakni Kusdiharjo dan Husen secara serentak pada 24 Mei 2019 menjadikan pemilihan kepala desa dianggap hanya menyisakan satu kandidat, yakni Tarjo. Dalam istilah pemilihan, kandidat melawan kotak kosong.


Hal itu dikatakan oleh Husen saat melakukan konferensi pers di desa Klampis, Rabu (21/2/2024), menurutnya, mengacu pada perundangan yang berlaku, bahwa jika hanya ada satu kandidat, maka pemilihan harus di mundurkan pada pemilihan kepala desa serentak selanjutnya. "Faktanya, pemilihan diputuskan tetap berlangsung dan seperti diduga, sisa calon tunggal melenggang jadi kepala desa 2019 - 2025."ungkapnya.


Ada dugaan manipulatif, kata Husen, dalam proses pencoblosan ini sejumlah perangkat desa Kendawa sendiri, yang mengetahui masalah ini secara anonim juga mengakui bahwa proses yang demikian ini semestinya juga tidak sah.

 



Husen menyatakan bahwa pada saat pengunduran dirinya, yakni tiga hari menjelang batas akhir pendaftaran balon Pilkades. Setelah dia mengundurkan diri dari proses pencalonan, nyatanya pildes tetap dijalankan dengan mengabaikan undang-undang tersebut. " Dimana pada hari pencoblosan, menyisakan Tarjo sendiri, namun panitia juga memajang foto Kusdiharto yang sebagaimana diketahui sebetulnya telah mengundurkan diri pula dengan saya."ucapnya.


Kecurangan lain, menurut Husen adalah patut diduga pemalsuan ijazah yang tidak valid, seyakin-yakinnya menurut Husen adalah “Aspal, asli tapi palsu”. "Saat itu ia sudah melaporkan masalah ini ke Polres Brebes, namun tidak mendapatkan perkembangan lebih lanjut." Ujarnya.


Husen menambahkan, bahwa pencalonan Tarjo saat itu mestinya tidak sah. Panitia pemilihan kepala desa semestinya menolak proses pencalonan ini. " ini jelas-jelas melanggar UU No 6/2014 dan PP No.43 yang kemudian diubah menjadi PP No.47 dimana disebutkan bahwa calon tunggal harus didiskualifikasi atau pelaksaan pilkades tidak dijalankan." Bebernya.


Kepala Dinpermades kabupaten Brebes, Subagya SH, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (20/2) menyatakan bahwa hal sebuah pemilihan kepala desa tidak bisa berlangsung dengan calon tunggal, mengutip UU No.6/2014 tentang UU Desa. "Nggak boleh oh, Minimal calon 2 maximal 5" tulisnya.


Mendapatkan temuan dari masyarakat seperti ini, anggota DPRD Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono dimana Desa Kendawa merupakan konstituantenya, menyatakan bahwa masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius. Tindakan manipulatif yang dilakukan kepala desa dalam proses pemilihan dirinya, mengakibatkan potensi kerugian negara secara materi. 


" Berapa banyak anggaran yang sudah disalurkan oleh pemerintah termasuk kepada pemerintahan desa, namun sejatinya merupakan hasil manipulasi perundangan yang berujung pada keabsahan pemerintahan kepala desa Tarjo." Ujarnya saat melakukan konferensi pers di Klampis, Rabu (21/2).


Pamor Wicaksono menghimbau kepada instansi terkait agar menelisik kembali dugaan manipulatif ini. Jika dikemudian hari terbukti bersalah, maka harus diambil tindakan tegas, baik secara perdata ataupun pidana. 


Ia yakin, bahwa sebuah pemerintahan yang dihasilkan dari proses yang salah, manipulatif – akan menjadikan pemerintahannya tidak amanah, rawan dengan kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. 


" Jadi, saya menganggap ini masalah yang cukup serius ketika bangsa ini baru saja selesai menggelar pesta demokrasi, namun terdapat kenyataan yang cukup pahit dengan adanya tindakan manipulasi ini," pungkasnya.


Sementara, Tarjo selaku Kepala Desa Kendawa saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada hari Rabu (21/2) belum merespon.***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman