Rumah Di Karangsari Brebes Diduga Jadi Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar dan Oli - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 19 Februari 2024

Rumah Di Karangsari Brebes Diduga Jadi Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar dan Oli

Rumah berkedok Bengkel dan Koperasi diduga jadi gudang penampungan BBM Solar Bersubsidi


Bregasnews.com - Rumah didesa Karangsari RT 03 RW 01, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes diduga menjadi gudang penimbunan BBM Bersubsidi. Kabar tersebut didapat dari warga sekitar yang mencurigai rumah yang berkedok Koperasi dan Bengkel itu ternyata untuk menampung BBM jenis solar dan oli dari kendaraan-kendaraan tangki modifikasi (baby tank) dan kemudian dijual lagi dengan harga industri.


" Saya melihat rumah yang tampak untuk bengkel dan Koperasi di Karangsari ternyata untuk menimbun BBM Bersubsidi dengan kendaraan-kendaraan tangki modifikasi," ungkap warga yang enggan disebut namanya disekitar lokasi rumah tersebut.


Adapun, kata warga, kegiatan gudang dan bengkel BBM ilegal milik salah seseorang  yang berinisial A yang mana pada saat ditemukan, BBM bersubsidi jenis solar terpantau tengah di ambil oleh Truk tangki solar industri warna biru putih dari PT. ANUGRAH SATRIA SAMUDRA.


"Terdapat sebuah mobil box warna putih dan kuning tampak masuk dalam gudang koprasi tersebut disinyalir didalam mobil itu membawa ber ton ton solar bersubsidi untuk di overtap didalam gudang."ujarnya.


Dari hasil penelusuran awak media, diketahui dugaan penimbunan BBM Bersubsidi berjenis Solar ini di lakukan dengan cara mengambil BBM bersubsidi jenis solar di SPBU wilayah BREBES hingga Cirebon kemudian di tampung dengan menggunakan Kempu-kempu penampung BBM yang berada dalam gudang tersebut, lalu di jual kembali dan diangkut menggunakan Tangki warna biru putih. Sabtu, 17/02/24.


Terpantau, didalam gudang BBM ilegal terdapat beberapa tumpukan boks/Kempu yang berisi BBM solar komplit beserta mesin pompa, ditempat lain terpantau juga berkedok sebuah bengkel ternyata didalam bengkel tersebut dijadikan penimbunan oli.


Praktik tersebut diduga telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.


Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pihak Pertamina diharapkan segera bertindak tegas terhadap pelaku atau penimbun BBM solar bersubsidi tersebut.


Sementara, A yang diduga pemilik gudang untuk penimbunan BBM Bersubsidi di desa Karangsari, kecamatan Bulakamba, kabupaten Brebes saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Senin (19/2) belum merespon.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman