Bregasnews.com - Beberapa wali murid SD Negeri Kubangwungu 02, kecamatan Ketanggungan, kabupaten Brebes mengeluhkan adanya tarikan iuran berdalih sedekah jariyah sebesar Rp.500.000 per siswa yang menurut mereka memberatkan.
Salah satu wali murid yang enggan di sebut namanya kepada awak media menuturkan sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah, namun pada kenyataannya, orang tua dibebani uang iuran sebesar Rp 500 000 untuk kelas 6, dan kelas 1 sampai 5 sebesar Rp.120 000.
" Meski bisa dicicil sampai tiga kali, tapi ini memberatkan wali murid karena besarnya iuran dan jangka waktu sudah di tentukan, berarti ini sudah di kategorikan pungutan dong, bukan sumbangan lagi, kalau sumbangan kan nominalnya tidak ditentukan dan tidak ada batas waktunya" ujarnya, merasa heran, selasa (13/2/2024).
Ia meminta kepada Dinas Pendidikan kabupaten dan Pemda Brebes untuk bisa melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap sekolah-sekolah yang dirasa telah membebani wali murid dengan dalih sumbangan dan menabrak aturan pemerintah.
Umi Marhamah,S Pd.SD selaku Kepala Sekolah saat dimintai konfirmasi enggan memberi keterangan terkait pungutan tersebut dikarenakan pihaknya mengaku tidak tahu menahu terkait pungutan tersebut.
" itu semua program dari komite sekolah, monggo media menanyakan langsung kepada komite." Ungkapnya, Selasa (13/2).
Sementara, Suwitno ketua Komite SDN 02 Kubangwungu yang diketahui seorang ASN yang bekerja dikantor kecamatan Ketanggungan sebagai Staf Kasi Pemerintahan, menjelaskan awalnya pihak sekolah mengeluhkan keadaan dramben SDN 02 sudah tidak layak pakai. Untuk pengadaan dramben baru anggaran mencapai Rp.25 jutaan, sedangkan kalau mau tuker tambah dengan dramben yang lama harus menambah Rp.20 jutaan.
" Disepakati kekurangan yang Rp.20juta dibebankan ke wali murid dikarenakan pihak sekolah kekurangan dana. Akhirnya pihak komite mengadakan rapat wali murid kelas 6 dan perwakilan kelas 1 sampai 5 pada hari Sabtu (20/01/2024) dan sudah ada berita acara" ujarnya, saat ditemui ditempat kerjanya, Selasa (13/2).
Adapun hasil musyawarah, kata Suwitno, menyepakati di antaranya murid kelas 6 bersedekah jariyah senilai Rp.500.000 dengan ketentuan untuk kenang kenangan senilai Rp.450.000 tasyakuran akhirussanah Rp 25.000 dan sampul ijasah Rp.25.000, untuk pemberian sedekah tersebut di cicil dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2024.
" Sedang murid kelas 1 sampai dengan kelas 5 bersedekah jariyah senilai RP.120.000 dengan ketentuan untuk kenang kenangan senilai Rp.100.000 dan tasyakuran akhirussanah Rp.20.000 dengan ketentuan di cicil 4 kali sampai bulan April 2024 dan surat pemberitahuan sudah di bagikan kepada wali murid." Ucapnya.
Menurut Suwitno, sekarang pihaknya merasa di pojokan oleh pihak sekolah yang mengatakan tidak tahu menahu terkait program ini. " ini tidak masuk akal, karena program ini sebelumnya sudah di musyawarah internal komite dengan pihak sekolah. Bahkan pembayaran juga ke bendahara sekolah" bebernya.
Suwitno mengatakan pihaknya juga sudah mengetahui adanya orang tua wali murid yang merasa keberatan terkait iuran tersebut. karena hal itu juga sempat muncul di medsos (facebook). " Terkait adanya permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang melarang pihak sekolah atau komite melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid, namun pihak sekolah meminta ketua komite untuk membantu sekolah,"pungkasnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar