Bregasnews.com - Sri Rahayu warga jalan mliwis Randugunting Kota Tegal akhirnya melaporkan kejadian mobilnya yang ditarik paksa oleh debt collector dengan cara di derek dirumah Verawati di perum vila garden blok B Debong Lor Kota Tegal pada Sabtu (27/7/2024) malam.
Ia mengaku melaporkan debt collector ke Polres Tegal Kota dikarenakan mobilnya ditarik paksa dengan cara diderek dirumah temannya, padahal Sri Rahayu mengaku sudah beritikad baik mau mengangsur tunggakan kreditnya tetapi di tolak oleh pihak finance.
" saya sudah beritikad baik akan mengangsur kredit mobil saya, tetapi pihak finance menolak dengan alasan permasalahannya sudah ditangani oleh pihak PT debt dollector, dan saya disuruh membayar biaya penanganan oleh pihak ketiga tapi saya menolak" ujarnya, di Polres Tegal Kota, Rabu (31/7/2024).
Sri Rahayu mengaku angsurannya baru telat 1 bulan lebih, dan ia menitipkan mobil ke temennya, ketika dia akan mengambilnya ternyata mobil sudah ditarik paksa oleh pihak debt collector.
" saya melaporkan kejadian ini karena saya merasa dirugikan, saya sudah ada itikad baik dengan mau mengangsur tetapi ditolak, angsuran belum ada setahun dan tenor waktu adalah 3 tahun" pungkasnya.
Sementara, pihak BCA Finance Tegal ketika akan dikonfirmasi dikantornya, Selasa (30/7/2024), belum bisa memberikan keterangan.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar