Bregasnews.com (Kota Tegal) - Ketua dan anggota BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Tegal sepakat berpegang azas praduga tak bersalah. Karena BK masih menunggu alat bukti yang konkret yang kaitannya dengan adanya pelanggaran kode etik. Hal ini dikatakan oleh Triono,SH selaku Ketua BK DPRD Kota Tegal di Gedung DPRD Kota Tegal. Jumat(16/05/2025).
"setelah meminta klarifikasi pengadu, pihaknya akan memanggil teradu yakni NF," kata Triono di Gedung DPRD Kota Tegal.
Seperti diberitakan sebelumnya, NF salah satu anggota DPRD Kota Tegal Diduga melakukan tindakan gratifikasi dalam pembangunan mega proyek City Walk di Jalan Ahmad Yani,Kota Tegal dilaporkan oleh Suprianto alias Jipri ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal yang juga sebagai Politisi PDIP Triono,SH menjelaskan pihaknya memanggil H Suprianto alias Jipri untuk dilakukannya sinkronisasi laporan dan data untuk dijadikan bahan pertimbangan tim Badan Kehormatan yang terdiri dari Sekertaris H. Ilyas, S.H.,MH politisi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dan anggota Mochamad Ali Mashuri, S.AP politisi PKS (Partai Keadilan Sejahtera).
“kami masih menunggu alat bukti yang lain atau yang konkrit dengan ada salah satu anggota dewan itu melanggar kode etik. Apabila BK itu menyatakan bahwa ada salah satu anggota dewan itu melanggar kode etik apabila itu benar-benar teebukti itu melanggar hukum,”terangnya.
Sementara, dalam konfirmasi Suprianto alias Jipri selaku pelapor mengatakan dipanggilnya oleh BK DPRD Kota Tegal karena mendapat surat panggilan klarifikasi dari BK DPRD Kota Tegal.
Jipri selaku pelapor berharap BK DPRD Kota Tegal memanggil Nur Fitriani untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya untuk diklarifikasi atas pelaporan adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukannya pada proyek pembangunan penataan Jl. Ahmad Yani Kota Tegal. (Gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar