Komaraenudin Aktivis Akar Jateng, Soroti Keterlibatan NF Dalam PIH Ilegal - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 10 Mei 2025

Komaraenudin Aktivis Akar Jateng, Soroti Keterlibatan NF Dalam PIH Ilegal



Bregasnews.com (Kota Tegal) - Belum lama disoal mengenai dugaan gratifikasi.NF (40) seorang legislator Partai Amanat Nasional (PAN) kembali disorot oleh publik dan awak media.


Salah satunya santer diberitakan ketika Polresta Soekarno - Hatta sosok berinisial NF menjadi salah satu dari dua pendamping 34 jemaah haji ilegal nonprosedural yang dicegah keberangkatannya, pada Senin (5/5/2025). 



Hal tersebut mendapat sorotan dari aktivis Akar Jateng, Komaraenudin alias Udin Amuk membeberkan belum usai kasus Investasi Usaha untuk proyek penataan Jalan Achmad Yani yang melibatkan NF dan prosesnya sudah dijadwalkan oleh BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Tegal untuk dimintai keterangan. " kini yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan melanggar Undang - Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan memberangkatkan calon jamaah Haji yang tidak sesuai dengan aturan yg berlaku, jelas ini melanggar perilaku Dewan yang harus taat dengan Hukum," terangnya


Pria yang dikenal Udin Amuk menilai tentang Penggunaan Gedung Paripurna dalam pelepasan calon Jamaah Haji yang PIHnya adalah swasta atau pihak ketiga, perlu disikapi dengan jelas dan tegas, ada apa dibalik itu semua.


Lebih lanjut, NF (40) sebagai BOS cabang dari Perusahaan PIH (Penyelenggara Ibadah Haji) dan PIU (Pnelenggara Ibadah Umrah) juga memiliki Gedung Pertemuan yang bersebelahan dengan Balaikota Tegal. Diduga penggunaan Gedung Paripurna adalah tindakan yang di sengaja untuk menciptakan bahwa Perusahaan biro PIH dan PIU adalah RESMI atau LEGAL. Dibuktikan pelepasannya di Gedung Paripurna yg notabene milik Pemerintah Kota Tegal.


"disini Jelas (kembali lagi),NF telah menggunakan Jabatannya untuk mendapatkan pemanfaatan ats fasilitas Negara untuk kepentingan Usaha pribadinya (penyalahgunaan wewenang dalam jabatan)," tegasnya melalui konfirmasi WA. Sabtu 10/05/2025) malam.


Amuk juga memberikan pandangan lebih menarik lagi ada tidak pejabat penyelenggara Negara Kota Tegal yang ikut serta atau melepas calon jamaah Haji tersebut dan kapasitasnya sebagai apa Pejabat Penyelenggara Negara atau Pejabat yang dibayar oleh Perusahaan tersebut juga masuk kategori gratifikasi. "Dan apakah ada sewa atas penggunaan gedung paripurna...? Ini yang perlu ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum,"tandasnya


Udin Amuk jika menindak lanjuti pemberitaan tentang 36 calon jamaah Haji yang menggunakan PT. NSMC dan salah satu tersangkanya adalah NF.


Maka bersama ini, kalau yang dimaksud PT. NSMC adalah PT. Nawasena Emas Cemerlang, dan NF adalah Nur Fitriani, bersama ini pula kami sampaikan bahwa Perusahaan tersebut ada kantornya di Kota Tegal beralamat di Jl. KH. Zaenal Arifin Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal, dan NF sebagai pimpinan cabang di Kota Tegal.


"Kami sebagai warga Kota Tegal sangat resah atas tindakan yang bersangkutan, dan mohon ditindak sesuai UU yang berlaku di Negeri ini," tutupnya.


Pasal 125 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur tentang sanksi pidana bagi Penyelenggara Ibadah Haji (PIH) dan Penyelenggara Ibadah Umrah (PIU) yang melakukan pelanggaran tertentu. PIH atau PIU yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118A dan Pasal 119A dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar


Melalui website Polresta Bandara SOETA melalui aplikasi Pengaduan SIWAS & SIPROPAM, Aktivis Akar Jateng sudah melaporkan. ((Gus))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman