Pelatihan 3 hari : PARALEGAL DASAR - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 06 Juli 2025

demo-image

Pelatihan 3 hari : PARALEGAL DASAR

 

IMG-20250706-WA0038

DASAR PEMIKIRAN

Paralegal awalnya muncul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum dalam memahami dan menangkap serta memenuhi asumsi-asumsi sosial yang diperlukan guna mewujudkan hak-hak hukum masyarakat miskin dan kaum marginal lainnya. Sepanjang perkembangannya, pada akhirnya Paralegal diakui legitimasinya di dalam system perundangan di Indonesia, beserta dengan peran dan fungsinya yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan di masyarakat. Isitilah “Paralegal”, pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum”. 


Paralegal merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam pencapaian akses terhadap keadilan, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum dan melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat. Di sisi lain, fakta adanya kelaterbatasan jumlah advokat yang memberikan bantuan hukum, mengakibatkan akses masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum menjadi sangat terbatas. 


Sehubungan dengan hal tersebut, menjadi penting untuk memberikan pembekalan Paralegal Dasar kepada masyarakat umum yang terpanggil hati dan nuraninya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dilaksanakan sebagai upaya memenuhi kompetensi yang dibutuhkan sebagai Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yaitu kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum, dan keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.


Selain memenuhi 3 (tiga) kompetensi diatas, Paralegal juga diharapkan dapat memberikan Layanan Hukum Lainnya berupa advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi, pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina Kelompok Keluarga Sadar Hukum.



*TUJUAN*

Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya, pengetahuan dan keterampilan advokasi Paralegal, dimana Paralegal sebagai Pelaksana Bantuan Hukum harus memiliki kemampuan yang memadai dalam pemberian bantuan hukum, serta Paralegal yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan diharapkan mampu melaksanakan peran dan fungsi sebagai Paralegal yang berkualitas.


*SUBJEK PEMBAHASAN*

- Pengantar Hukum dan Demokrasi

- Keparalegalan

- Struktur Masyarakat

- Bantuan Hukum dan Advokasi 

- Hak Asasi Manusia

- Gender, Minoritas dan kelompok Rentan

- Teknik Komunikasi Bagi Paralegal

- Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia

- Teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan, dan kronologis 


*Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi :*

- Pak Tata : 0815 7897 7777

- Bu Ines : 0813 2498 5928

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Laman

undefined

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *