Bregasnews.com - Gas LPG3 Kg yang di subsidi Negara,
pengganti bahan bakar minyak tanah,yang
menjadi kebutuhan masyarakat bawah, hingga kini aturan tata kelola distribusinya
masih belum di indahkan, padahal aturan tata kelola distribusi maupun hak
pengunanya sudah tertuang pada aturan Dirjen Migas Kementrian ESDM.
Di lain pihak Dirjen Migas Kementrian ESDM saat ini sedang
melakukan perubahan tentang tata kelola distribusi LPG 3 Kg, nantinya tata
kelola distribusi yang sebelumnya di lakukan dengan terbuka ,akan di lakukan
secara tertutup, setiap pangkalan akan di lengkapi
dengan mesin taping, pembayaran di lakukan dengan uang elektronik yang di
keluarkan perbankan, warga yang berhak akan mendapatkan nomor pelanggan yang di
cetak kartu elektronik.
Selain itu tutup tabung LPG 3 Kg atau kondom melon juga
telah memiliki warna yang berbeda di setiap daerah , dengan demikian di
harapkan kuota untuk satu daerah tidak keluar ke daerah lain, dan warga yang
berhak dapat melakukan pembelian secara tertib dengan 3 kali pembelian pada
tiap bulan, namun bagi warga yang tidak berhak juga di perbolehkan membeli LPG
3 Kg dengan harga yang tidak di subsidi Negara.
Aturan tersebut sepertinya belum menjadi acuan bagi
pengusaha pangkalan LPG 3 Kg, seperti di laporkan sejumlah warga , di wilayah perbatasan Jawa Tengah- Jawa
Barat, masih terdapat tabung melon yang memiliki
warna kondom melon tertentu, keluar ke daerah lain atau ke perbatasan.
Salah satu pengusaha
pangkalan LPG 3 Kg. di berbatasan wilayah Jawa barat, di Desa Rungkang Losari
Brebes mengaku jika dirinya dalam usaha mengelola Gas 3 Kg. karena untuk
memenuhi pelanggan ,dirinya beberapa kali sering melayani pelanggan di wilayah
daerah lain, celakanya dalam menjalankan usahanya pihaknya juga tidak memiliki
atau belum mengurus ijin ke dinas terkait, bahkan diriya membeberkan jika
banyak pengusaha pengusaha lain di wilayah daerah perbatasan juga belum
mengurus ijin ijinya.(Roni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar