Bregasnews.com – Tidak dikabulkannya
pengajuan permohonan informasi untuk mendapatkan data Rencana Anggara
Biaya ( RAB ) Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes, pihak
GNPK-RI akan menyiapkan langkah selanjutnya yaitu mengadukan masalah ini
kepada Komisi Informasi di Semarang. Demikian dikatakan Ketua GNPK-RI
Bambang Sumitro,SH. Senen ( 20/06/2016).
Menurut Bambang data RAB adalah bagian
dari informasi publik jadi sesuai dengan undang-undang Keterbukaan
Informasi Publik ( KIP ) maka setiap orang atau lembaga berhak untuk
meminta data tersebut. “Kami memerlukan data RAB tersebut adalah sebagai
bahan kami untuk mengadakan pengawasan terhadap pembangunan RSUD Brebes
agar sesuai dengan spek dan aturan yang ada. Kami ingin program
pemerintah bisa berjalan dengan sukses tentunya dengan melaksanakan
program tersebut sesuai dengan aturan yang ada” ujar Bambang.
Dengan tidak diberikannya data RAB
Pembangunan RSUD Brebes maka menurutnya ada indikasi kuat diduga ada
penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.“Pembangunan RSUD Brebes
ini terkesan tertutup, baik tertutup akses untuk mendapatkan informasi
maupun tertutup dalam pelaksanaan di lapangan. Karena LSM ataupum
wartawan tak mudah masuk begitu saja di lokasi pembangunan oleh penjaga
keamanan yang ada di situ” kata Bambang.
“Kami sudah menyiapkan surat untuk kami
sampaikan kepada Komisi Informasi Publik di Semarang. Kami akan adukan
masalah ini, pokoknya kami akan kejar terus sampai pihak RSUD Brebes mau
memberikan data RAB sesuai dengan tuntutan atau permohonan kami” terang
Bambang.
“Kami tetap melakukan tahapan sesuai
dengan aturan yang ada dalam upaya untuk mendapatkan informasi publik.
Jika pihak Pejabat RSUD Brebes tetap tidak memberikan permohonan kami,
maka kami atas nama GNPK-RI akan segera mengadukan masalah ini ke Komisi
Informasi di Semarang. Jika nanti hasil dari Komisi Informasi di
Semarang belum dapat menghasilkan jawaban yang memuaskan maka kami akan
mengambil langkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN)” jelas
Bambang. (Johan Aris)
6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar