Proyek RSUD Brebes, Senin 10 Oktober 2016 |
Bregasnews.com - Tidak adanya jawaban yang
diinginkan dalam hal Keterbukaan Informasi Publik yang selama ini diajukan oleh
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK-RI ) Kabupaten
Brebes akhirnya pihak RSUD Brebes mendapat panggilan oleh Komisi Informasi Jawa
Tengah. Hal ini dikatakan oleh Bambang Sumitro Ketua Pimpinan Daerah GNPK-RI
Kabupaten Brebes di kantornya Senin 10/10/2016 .
Menurut Bambang pihaknya sudah melayangkan Surat
permohonan Keterbukaan Informasi Publik yang dilayangkan kepada pihak RSUD
Brebes berupa data copy Rencana Anggaran Belanja ( RAB) Pembangunan RSUD Brebes
Tahun Anggaran 2016 kepada RSUD Brebes, tapi pihak RSUD Bebes menjawabnya agar
pihak GNPK-RI mendownload sendiri di password LPSE sedangkan menurutnya pihak
GNPK-RI bukanlah peserta lelang jadi tidak mungkin itu dapat dilakukan.
Atas jawaban tersebut pihak GNPK-RI merasa
keberatan kemudian melayangkan surat keberatan yang ditujukan langsung kepada
Bupati Brebes sebagai atasan PPID, tapi sampai batas waktu sesuai dengan peraturan Komisi Informasi yang telah
ditentukan pihak Bupati Brebes sebagai atasan PPID tidak memberikan jawaban
sehingga pihak GNPK-RI mengadukan masalah ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa
Tengah.
“Apa yang kami lalukan sudah sesuai dengan prosedural
dan aturan yang ada untuk mendapatkan Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dari
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ). Kami serahkan semuanya kepada Komisi Informasi
Provinsi Jawa Tengah sebagai Komisi yang mempunyai kewenangan untuk membantu
menyelesaikan sengketa Keterbukaan Informasi Publik “ terang Bambang.
Kata Bambang berdasarkan surat Komisi Informasi Provinsi
Jawa Tengah tertanggal 3 Oktober 2016
dengan Nomor : 137/ LI-JTG/X/2016 Perihal : Undangan Para Pihak bahwa sesuai dengan pasal 26 Peraturan Komisi
Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian
Sengketa Informasi Publik dan berdasarkan penetapan Majelis komisioner Nomor :
022/ PEN-A/VIII/2016/KIP-JTG tanggal 25 Agustus 2016 maka para pihak untuk
hadir dalam Sidang Ajudikasi Perkara Sengketa informasi Publik Register Nomor :
022/SI/VIII/2016 antara GNPK-RI Kabupaten Pemohon dengan Bupati Brebes sebagai
termohon mengenai Data Foto copy RAB Pembangunan RSUD Brebes Tahun Aggaran
2016.
Untuk Sidang Ajudikasi penyelesaian sengketa
informasi publik sendiri kedua belah pihak akan dihadirkan di kantor Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah, Jl. Trilomba Juang Semarang Selasa 11 Oktober
2016.
“Kami merasa
heran dengan pihak RSUD Brebes yang enggan memberi RAB padahal RAB adalah
bagian dari informasi yang patut diketahui oleh masyarakat bukan informasi yang
dikecualikan. Ada apa di dalamnya ??? Kami sebagai lembaga yang mempunyai tugas
pokok dan fungsi sebagai pengawasan program yang dibiayai APBN dan APBD maka
kami sangat membutuhkan RAB tersebut sebagai dasar untuk pengawasan agar
pembangunan RSUD Brebes bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada “ ujar Bambang.
Permohonan Keterbukaan Informasi Publik itu
sendiri sudah diajukan ketika pembangunan RSUD Brebes baru sekitar 30 persen
berjalan hingga sampai sekarang sudah 90 persen berjalan.
“Menurut kami itu tidak masalah karena bila nanti
RAB bisa didapatkan kami akan mensondingkan dengan proses pembangunan yang ada
bila perlu Kami akan melakukan uji Lab” tegas Bambang. (Johan Aris)
Ini berita apa opini pribadi? Yang menggugat dan digugat sama sama tidak jelasnya....
BalasHapusIni berita apa opini pribadi? Yang menggugat dan digugat sama sama tidak jelasnya....
BalasHapus