Pelawak Qomar Minta Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Saat Pledoi Sidang Lanjutan Di PN Brebes - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 15 Oktober 2019

Pelawak Qomar Minta Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Saat Pledoi Sidang Lanjutan Di PN Brebes

Bregasnews.com, Brebes – Pelawak gaek, Nurul Qomar (59) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Brebes terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3, saat dirinya mencalonkan diri sebagai pejabat rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, pada 2017 lalu. Selasa (15/10/2019).

Sidang lanjutan kali ini dengan agenda pledoi atau pembelaan, pelawak grup Empat Sekawan yang juga anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu, didampingi kuasa hukum, Furqon Nurzaman serta dihadiri sejumlah komedian senior yang merupakan rekan Qomar, meliputi Eman dari grup Empat Sekawan, Ustadz Gus Memet Mini, Taufik Lala, Farly, Hanoeng penulis cerita humor serta Ijal (adik kandung Dery).



“Kedatangan para pelawak senior ini adalah untuk memberi support kepada terdakwa Saudara Qomar,” ucap Furqon Nurzaman.

Dalam pembacaan pledoi, Qomar meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,  Bahtiar Ihsan Agung Nugroho pada sidang sebelumnya.

"Jika soal dendam bisa masuk ke ranah hukum dan bahkan disidangkan, tentu saja akan ada pembalasan dari dendam itu," ungkap Qomar.

Menurutnya juga, kasus ini ada unsur dendam pribadi pada dirinya, karena saat mengundurkan diri sebagai Rektor UMUS Brebes, terjadi gejolak aksi mahasiswa yang menolak dirinya mundur dari jabatannya.

"Laporannya kan sampai tiga kali, berubah-ubah tuduhan. Tuduhan satu, tuduhan dua dan tuduhan tiga, itu kan indikator bahwa memaksa-maksa, dicari-cari kesalahan yang penting saya ditangkap dan dipermalukan," tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa yang sebenarnya, dirinya tak pernah mengajukan SKL S2 dan S3 untuk menjadi rektor.

Senada, Furqon Nurjaman, juga meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan atas segala tuduhan yang dituduhkan kepada terdakwa. Apalagi SKL yang dipermasalahkan itu tidak diketahui oleh terdakwa.

"SKL itu dibuat oleh siapa dan diperoleh dari mana," tegasnya.

Selain itu, usai sidang tersebut, Furqon juga menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan. Qomar dijerat pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan kurungan selama tiga tahun. (Gus/Aan/Trs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman