Terkait 14 Karaoke di Tegal Yang Habis Ijinnya, Dinas Terkait Saling Tuding - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 07 Januari 2020

Terkait 14 Karaoke di Tegal Yang Habis Ijinnya, Dinas Terkait Saling Tuding


TEGAL-Bregasnews.com - Kota Tegal, terkait 14 tempat karaoke yang sudah habis masa berlakunya  Agus Bocor LSM  Bahari Kota Tegal mengatakan seharusnya dengan tidak ada perpanjangan ijin tempat hiburan karaoke di Kota Tegal para pengusaha sadar diri untuk menutup tempat karaoke .

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Kota Tegal Letkol Laut Mardiyanto,  yang menyayangkan maraknya tempat karaoke, dulu nama Tegal identic dengan kota bahari, akhirnya setelah banyak karaoke di media saja dikatakan Kota Tegal terkenal dengan sebutan Kota seribu Pemandu Lagu ( PL ),

Lebih lanjut ia berharap agar keempat belas tempat karaoke yang sudah habis ijin dan tidak bisa diperpanjang lagi oleh Pemkot Tegal agar di tutup saja, ungkapnya.

Wuryanto Kasi Administrasi dan Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Ppelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP ) mengatakan kalau sesuai perda no 5 tahun 2011 perijinan sudah berakhir bulan oktober 2019 dan sampai sekarang tidak mengajukan perpanjangan  dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait tentang ijin yang sudah habis.

To' at Hartono Kabid Pendataan Penetapan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal mengatakan kalau 14 tempat hiburan karaoke pendapatan mencapai lebih kurang 630 juta rupiah  namun sejak tidak ada perpanjangan ijin tempat karaoke, yakni sekitar bulan oktober mereka  sudah tidak setor pajak sama sekali.

Mengenai alat taping pajak di tempat karaoke memang dari pihak Pemkot Tegal tidak menaruh alat itu karena karaoke mengerti pihak Pemkot tidak akan memperpanjang ijin tempat karaoke dan  tempat hiburan itu akan tutup dengan sendiri jadi mubazir kalau dan tidak bermanfaat, ujar To’at.

Kepala Satpol PP Kota Tegal J Burhanudin didampingi Heri Kurniawan Kabid Penegakan Peraturan Undang Undangan Daerah, mengatakan pihaknya siap di depan, apabila setelah ada pembahasan dan Dinas Pariwisata dan DPM PTSP selaku dinas yang memberi ijin sudah menempuh prosedur yang berlaku, misalnya dinas terkait telah memberikan surat peringatan kepada pengusaha karaoke dan memberikan surat tembusan kepada kami, namun hingga sampai saat ini DPM PTSP tidak memberikan surat tembusan kepada kami , ujarnya. (Teguh/tris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman