Uang Kelebihan PTSL 146 Warga Di Jatibogor Kabupaten Tegal, Dikembalikan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 18 Februari 2020

Uang Kelebihan PTSL 146 Warga Di Jatibogor Kabupaten Tegal, Dikembalikan



Bregasnews.com (Slawi) - Dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL)  Pemerintah memberi keringanan kepada masyarakat, untuk membuat sertifikat tanah bagi masyarakat yang tidak mempunyainya. PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang pertama kali secara serentak dan meliputi semua obyek tanah yang belum didaftarkan di suatu Wilayah Desa atau Kelurahan

Namun, menurut keterangan Tarmidi warga desa Jatibogor kabupaten Tegal, mengatakan program ini dimanfaatkan oleh pihak Desa untuk melakukan pungutan di luar SKB 3 Menteri, pungutan terendah mencapai Rp 1.650.000,-  bahkan ada yang lebih, dampaknya pada bulan Maret 2019 silam, Ia bersama puluhan warga lainnya melaporkam tindakan tersebut ke Polres Tegal.
Tarmidi, warga desa Jatibogor Surodadi kab.Tegal.

Akibat dari pelaporan tersebut akhirnya setelah tim dari inspektorat Kabupaten Tegal turun mengawal bersama dari pihak Kepolisian, Selasa 18 Februari 2020, dilaksanakan pengembalian uang oleh pihak desa kepada 146 orang warga di balaidesa Jatibogor, masing masing pengembalian bervariasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,3 juta rupiah.

" Akhirnya, uang yang sudah terlanjur dibayarkan warga sebagian telah dikembalikan oleh Panitia PTSL. Namun dengan syarat, warga harus menanda tangani surat pernyataan bahwa tidak akan menindaklanjuti  masalah ini kepada pihak kepolisian" ujar Tarmidi didepan balaidesa Jatibogor.

Tarmidi mengaku untuk biaya pembuatan PTSL Ia dimintai Rp  1.850.000,-  dan pada hari ini dikembalikan Rp 1.300.000,- oleh perangkat Desa Jatibogor.

Namun ia tetap berharap kepada pihak kepolisian dan inspektorat agar tetap menidaklanjuti pelaporannya sesuai aturan hukum yang berlaku, supaya menjadikan desa Jatibogor bisa terbebas dari kegiatan pungutan liar. Karena, menurutnya dengan adanya bukti pengembalian ini pihak desa diduga sudah melakukan kesalahan atau kelalaian.

“ Janggalnya, Kalau dalam kwitansi pengembalian uang itu  tertulis tidak akan menindaklanjuti kasus PTSL kepada pihak APH , saya terima uangnya , namun saya tidak mau tanda tangan ” terangnya.
Wahyudin, kepala desa Jatibogor kecamatan Surodadi Kabupaten Tegal.

Wahyudin kepada Desa Jatibogor, Kecamatan Surodadi Kabupaten Tegal  mengatakan dari pendaftaran 1500 bidang PTSL, pihaknya mengaku tidak melakukan pelanggaran karena yang di SKB 3 menteri hanya berlaku yang memiliki Akta.

"Sedangkan yang tidak memiliki Akta dan harus memproses Akta Jual Beli sebagai bukti kepemilikam, maka kami mintakan uang lebih untuk pengurusan AJB tersebut", ujar Kades.

Sementara, saat ditemui dikantor Inspektorat kabupaten Tegal, Agung yang didampingi Joko, perwakilan 6 orang tim auditor mengatakan bahwa mereka hanya menidaklanjuti permintaan dari pihak Polres Tegal, terkait pelaporan dari warga desa Jatibogor dan sesuai UU, pihak desa hanya terkena sangsi administrasi dan diberi waktu 60hari untuk melakukan pengembalian ke 146 warga yang mengadukan masalah itu.

" kalau dalam waktu 60 hari dari pihak desa tidak bisa mengembalikan temuan dari Inpekstorat, baru akan dilakukan proses secara hukum" ungkap Agung menjelaskan.

Menurutnya kalau semua permasalahan langsung diproses secara pidana, nanti penjara penuh dengan orang yang salah.

" biaya PTSL yang 150rb itukan masuk BPN untuk biaya patok, ukur danlainlain, kalau yang belum punya Akta kan harus membuat Akta dulu dan biayanya masuk ke Camat, itu sudah sangat murah dibanding dengan pembuatan sertifikat secara umum" pungkas Joko. (penulis: teguh, editor: tris)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman