Kasus Prona, Kades Linggapura Tonjong Brebes Divonis 1,5 Tahun Penjara - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 28 April 2020

Kasus Prona, Kades Linggapura Tonjong Brebes Divonis 1,5 Tahun Penjara



Ahmad Torikhin SH.MH (kanan baju hitam)  dikonfirmasi  di Kejaksaan Negeri Brebes bersama Sekjen LAPPAS


Bregasnews.com - Terdakwa Asikin, Kades Linggapura kecamatan Tonjong kabupaten Brebes yang tersangkut kasus pungli pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2014 tahun 2015 tahun 2016.

Dalam  sidang Teleconference Di Pengadilan  Tipikor di Semarang dengan Advokat  dari Brebes, terdakwa Asikin Kades Lingggapura. Diputus bersalah menerima Hadiah alias gratifikasi dari warga yang membuat sertifikat.

Dengan Pasal 11 UU Tipikor berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.

Jaksa yang  menuntut   terdakwa  yakni  Muhammad Amirudin SH menuntut terdakwa  hukuman 1 tahun 6 bulan.

Asikin  akhirnya diputus bersalah  dan dihukum 1 tahin 5 bulan  penjara', atas hasil putusan  pengadilan  negeri,  28 april 2010  terdakwa  menyatakan masih  pikir-pikir.

Ditanya  mengenai  status kepala desa  yang diputus hukuman 1,5 tahun ,  Sekda Kabupaten Brebes Joko  Gunawan  mengatakan kalau pihaknya akan memproses  sesuai aturan yang berlaku  setelah mendapat salinan  putusan dari  Pengadilan Tinggi Semarang.

Sekjen Lappas Deddy Rohaman  mengatakan walau  dengan kondisi Pandemi Corona 19, sudah seharusnya  tidak  mengurangi  semangat pemberantasan dan penindakan  kasus  korupsi,  sekalipun  dengan  sidang tipikor  lewat  teleconferenc.  ( teguh )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman