Terkait Pencairan DD, Bank Brebes Ingin Laksanakan PERBUP 11 Tahun 2020 - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 02 April 2020

Terkait Pencairan DD, Bank Brebes Ingin Laksanakan PERBUP 11 Tahun 2020



Bregasnews.com - Menjawab keluhan Dana Desa terkesan  malah merepotkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan, serta pelaporan, karena semula Pengelolaan dikenal Singgle Account dikeluhkan sejumlah perangkat desa seolah-olah menjadi Doble account , sehingga berdampak pada doble pelaporan, namun dengan  semula single account hanya Bank Jateng , dengan  Perbup 11 tahun 2020 , serta Keputusan Bupati No.76 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa dengan ini  Dana Desa beralih dengan cara pemindah bukuan secara otomatis  transfer dari pusat beralih  ke Bank Brebes, namun sayangnya  bimbingan teknis kepada aparatur desa , semula pelaksanaannya  direncanakan  Maret 2020 lalu, hingga sekarang 1 April 2020 ini terhambat karena  adanya wabah pandemic Corona.

Dijelaskan Direktur Utama Bank Brebes Sri Winarsih , didampingi Direktur Bank Brebes Dadan Hardian di sela-sela rapat  ( 1/4/2020 ) kalau sebelum adanya Corona merencakan sosialisasi perbup 11 tahun 2020 bimbingan teknis akan dinarasumberi dari Kemendagri dengan leading sektor Direktorat Jendral  Bina Keuangan Daerah,  namun hingga saat ini acara sosialisai terhambat pandemik ini.

Lebih Lanjut dikatakan Direktur Utama Bank Brebes Sri Winarsih menjelaskan mengenai pengelolaan  keuangan oleh Bank Brebes   sudah mencapai 76 milyar dengan arahan TPKSD  itu bukan dari Bupati tapi dari Direktorat Bina Keuangan Daerah, di Brebes  pengelolaan DD dikelola oleh BB maka akan bertambah menjadi 290 milyar akan dikelola oleh Bank Brebes.

Untuk pendekatan layanan  di tiap kecamatan, kalau di Bank Brebes siap untuk  melayani pencairan sampai unlimited ( tak terbatas) Rekening Kas Desa ( RKD)  ke TPSKD , yang tadinya Bank Jateng ada di  3 unit kecamatan, sementara Bank Brebes melayani  di 10 kecamatan,    sebenarnya SK Bupati no 78, bahwa BB melayani 10 kecamatan, BKK Banjarharjo melayani 7 kecamatan.

Dengan itu nantinya semua penerimaan desa  meluputi Dana desa, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten, Alokasi Dana Desa,  b. pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, asset desa, swadaya , partisipasi dan gotong royong  serta pendapatan asli desa, c. pendapatan lain terdiri dari penerimaan dari hasil kerjasama desa, penerimaan bantuan perusahaan yang beralokasi di desa, penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, koreksi kesalahan belanja dari tahun anggaran mengakibatkan penerimaan di kas pada tahun anggaran berjalan, bunga bank dan pendapatan lain desa yang sah ( antara lain : APBN  yang laingsung transfer ke kas desa dan pendapatan desa yang sah lainnya ) secara otomatis penerimaan desa  disalurkan ke rekening Kas Desa * RKDesa ) pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Bupati. (teguh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman