Agus Kholik, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes |
Bregasnews.com - Agus Kholik Kepala Bidang pengelolaan sampah Dan limbah B3 Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes, kepada wartawan senin 13 Juli 2020 menjelaskan mengenai pengelolaan sampah sudah sesuai aturan Undang-Undang Bomor18 Tahun 2008, Perda nomor 2 tahun 2015 .
" sampah harus dikelola, yang bertanggung jawab adalah pemilik kawasan atau masyarakat setempat, misalkan kalau di kawasan desa, ya menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar desa." ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk sampah yang di sungai, pengelolaannya adalah PSDA, sedangkan kalau sampah liar yang diambil tiap hari di tempat sampah, di tempat-tempat tertentu dan dikelola dengan baik, kemudian dibawa ke pemrosesan akhir di TPA Desa Kaliwlingi.
" bahwasannya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Brebes nomor 2 tahun 2015, barang siapa yang membuang sampah sembarangan, maka dikenakan sanksi pidana kurungan selama 3 bulan."pungkasnya.(tgh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar