Buang Sampah Sembarangan Sanksi Pidananya Kurungan Selama 3 bulan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 13 Juli 2020

Buang Sampah Sembarangan Sanksi Pidananya Kurungan Selama 3 bulan

 
Agus Kholik, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes

Bregasnews.com - Agus Kholik Kepala Bidang pengelolaan sampah  Dan limbah B3 Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes, kepada wartawan senin 13 Juli 2020 menjelaskan mengenai pengelolaan sampah sudah sesuai aturan  Undang-Undang Bomor18 Tahun 2008, Perda nomor 2 tahun 2015 .

" sampah harus dikelola, yang bertanggung jawab adalah pemilik kawasan atau masyarakat setempat, misalkan kalau di kawasan desa, ya menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar desa." ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk sampah yang di sungai, pengelolaannya adalah PSDA, sedangkan kalau sampah liar yang diambil tiap hari di tempat sampah, di tempat-tempat tertentu dan dikelola dengan baik, kemudian dibawa ke pemrosesan akhir di TPA Desa Kaliwlingi.

" bahwasannya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Brebes nomor 2 tahun 2015, barang  siapa yang membuang sampah sembarangan, maka dikenakan sanksi pidana kurungan selama 3 bulan."pungkasnya.(tgh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman