Jarak Toko Modern Dengan Pasar Tradisional Tidak Sampai 1Km, Dinilai Langgar Undang Undang - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 09 Juli 2020

Jarak Toko Modern Dengan Pasar Tradisional Tidak Sampai 1Km, Dinilai Langgar Undang Undang



Bregasnews.com - Terkait toko modern yang berada di Kabupaten Brebes masih ditemukan banyak  berdampingan dengan pasar tradisional, hal ini menurut Heri Yuliawan (Tokoh Masyarakat Brebes), Kamis (9/7), dinilai melanggar Peraturan Daerah Pemerintah kabupaten Brebes no 1 tahun 2014.

Namun yang terjadi, kata dia, sudah lebih dari 5 tahun keberadaan pasar tradisional terganggu dengan keberadaan toko modern, pasalnya tidak jauh hanya berjarak 30 meter dari pasar tradisional Limbangan Wetan.

Bukan itu saja ia bahkan mengkritisi dekatnya toko modern yang berdampingan dengan tempat ibadah.

"seperti yang ada di kompleks Islamic Center, hal ini jelas akan mengganggu konsentrasi beribadah umat beragama" ujar Heri Yuliawan. 
Heri Yuliawan, Tokoh Masyarakat Brebes saat dikonfirmasi,  Kamis (9/7)

Dijelaskannya, UU no 5 tahun 1999 BAB IV  Penataan pendirian pasar tradisional , pusat, perbelanjaan dan toko modern dalam  Pasal 5 (1) Lokasi pendirian untuk Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah. (3) Pendirian Toko Modern harus memenuhi ketentuan :  a. jarak lokasi pendirian Toko Modern dengan Pasar Tradisional paling dekat 1.000 m (seribu meter); dan b. memenuhi dukungan/ketersediaan infrastruktur. (4) Pendirian Pusat Perbelanjaan harus memenuhi ketentuan : a. jarak lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dengan Pasar Tradisional paling dekat 2.500 m (dua ribu lima ratus meter)  kecuali di kawasan strategis untuk kepentingan pertumbuhan.

" Selain itu kami juga sudah mendapat aduan dari masyarakat seringkalinya berdiri toko modern yang tidak didahului ijin lingkungan, yang jelas kalau toko modern tidak disetujui lingkungan dan ijin prinsip yang dimiliki melanggar UU harus dicabut ijin prinsipnya oleh pemerintah daerah. "pungkasnya. ( tgh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman