Razia Masker Di Wilayah Kabupaten Brebes - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 27 Juli 2020

Razia Masker Di Wilayah Kabupaten Brebes



Bregasnews.com - Pemberlakuan peraturan Bupati nomor 54 tahun 2020, Apabila  Tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi sosial berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sosial berupa  menyapu jalan, menyanyikan lagu Indonesia rlRaya, sampai penilangan KTP.

Komandan Satpol PP kabupaten Brebes Supriyadi saat dikonfirmasi  mengatakan kalau pemberian sanksi ini sudah sesuai dengan peraturan bupati nomor 54 tahun 2020, dimaksudkan agar masyarakat lebih disiplin dalam melakukan social distancing dan menjaga kesehatan baik diri sendiri masyarakat dan lingkungannya.

Pelaksanaan penegakan peraturan bupati ini senin 27 Juli 2020 dilakukan bersama-sama gabungan dengan Polres Brebes,  Kodim/0713, dalam pantauan Bregasnews.com pelaksanaan di sekitar jalan protokol  sekitar Pasar Induk Brebes.(teguh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman