Wamardiharjo, Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Brebes, saat memberikan keterangan, minggu (12/7) dirumahnya. |
Bregasnews.com - Petugas penindakan pelanggaran Perda sudah ada telepon Satpol PP dalam Perda nomor 1 tahun 2014 dinilai Warmad masih ada kekurangan karena sudah ada ketentuan minimal toko modern 1000 meter, namun di point sanksi tidak disebutkan mengenai sanksi administrasi atau sanksi pidana.
" Secara hirarki peraturan perundang-undangan Perda Provinsi adalah usulan dari DPRD Kabupaten Brebes dari masukan masyarakat, namun untuk sanksi akan dituangkan dalam Perda revisi namun akan berkoordinasi dengan yang pakar hukum agar tidak bertolak belakang dengan ketentuan perundang-undangan yang ada." ujar Warmadiharjo ketua Pansus 7 tahun 2020.
Mengenai maraknya toko modern di Kabupaten Brebes yang tidak berizin ia menyayangkan tidak tegasnya dari Satpol PP. Warmad mencontohkan hajatan saja yang di desa-desa itu harus ada izin keramaian, kenapa toko modern tidak berizin, menurutnya itu suatu pelanggaran.
" Izin hajatan dan keramaian itu harus ada persetujuan Kepolisian, kalau tidak ada izin maka hajatan tidak diperkenankan dilaksanakan, mengapa toko modern dibiarkan saja." bebernya.
Disisi lain, menanggapi maraknya toko modern yang tidak beri izin, Albert Tambunan sekretaris DPC Pemuda Pancasila Kabupaten Brebes menegaskan Pemkab Kabupaten Brebes harus tegas.
" Dan Satpol PP harus berani menutup Semua toko modern yang tidak berijin."Pungkasnya.( teguh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar