Lindungi Konsumen, Seluruh Pedagang Dikabupaten Brebes Dilakukan Uji Tera Timbangannya - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 12 Agustus 2020

Lindungi Konsumen, Seluruh Pedagang Dikabupaten Brebes Dilakukan Uji Tera Timbangannya


Bregasnews.com - Seluruh pedagang di pasar dan toko-toko kecil /besar di wilayah kabupaten Brebes, sejak bulan Juli hingga Agustus ini sudah dilakukan uji tera, uji meterologi terkait  kadar timbangan bobot  yang harus sesuai standar nasional Indonesia.

Salah satu petugas pengambil timbangan bernama Sodo, Rabu (12/8)  mengatakan semua timbangan baik kecil sedang ataupun besar itu dilakukan kalibrasi agar timbangan itu sesuai dengan standar dan tidak ada kesalahan dalam timbangan dan yang akan berdampak kepada konsume.

"Mengenai biaya tera di mintakan sesuai dengan standar dasar penarikan itu berdasarkan biaya operasional dan biaya-biaya lain seperti perbaikan dan perawatan serta kalibrasi timbangan, biaya yang dibebankan kepada pemilik timbangan sudah sesuai dengan persetujuan bersama."terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, besaran nominal biaya tera adalah yang besar timbangan kodok sebesar Rp. 100.000, yang sedang timbangan pegas Rp 50.000,  timbangan duduk yang kecil sebesar Rp 35.000 .

Sukma Fitriyawan Prasetyo Kepala Seksi Perdagangan DINAS  KOPERASI USAHA MIKRO DAN PERDAGANGAN ( DINKOPUMP )  mengatakan sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 1981 dikatakan tentang meterologi legal bahwasannya semua timbangan harus sesuai dengan kadar agar masyarakat yang menggunakan  timbangan untuk alat ukur  bisa terjamin.

Mengenai  pelaku usaha yang diduga nakal dengan mengurangi kadar timbangan diakui oleh Sukma bahwa di kantornya  tidak memiliki penyidik pegawai negeri sipil sehingga tidak bisa melakukan tindakan yang melanggar undang-undang tersebut, namun ia hanya bisa menegur dan menghimbau kepada pelaku usaha yang disinyalir melakukan penyimpangan kadar ukuran timbangan itu.

Untuk uang yang sudah dikumpulkan dari uji tera sebagian disetorkan ke kas daerah sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2017 tentang retribusi jasa umum. 

" Kendala target retribusi  karena baru mulai menggunakan aturan Perda pada  Agustus 2019 dan belum ada tempat khusus untuk meterologi di Kabupaten Brebes."pungkasnya.(teguh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman