Delapan Bulan Tak Berangkat Kerja, Perangkat Desa Karangbandung Brebes Belum Diberhentikan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 23 September 2020

Delapan Bulan Tak Berangkat Kerja, Perangkat Desa Karangbandung Brebes Belum Diberhentikan





Bregasnews.com - Delapan bulan tidak berangkat kerja, oknum perangkat desa Karangbandung kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, Imam Hanafi belum diberhentikan. Bahkan, oknum perangkat desa tersebut masih terima gaji utuh sebesar Rp. 2.050.000 tiap bulannya. Kabar tersebut dibenarkan Hasanudin selaku Kepala Desa Karangbandung kecamatan Ketanggungan, kabupaten Brebes. Menurutnya oknum perangkat desa tersebut sudah tidak pernah absen selama delapan bulan lamanya.


Diungkapkan Kades, bahwa Ia sudah melayangkan SP 1, SP 2 dan SP 3, tetapi saat akan melakukan pemecatan  secara aturan harus ada rekomendasi dari Camat dan Pemdes Setda Brebes.


"Ya saya sudah konsultasikan ke kecamatan dan kabupaten, untuk ambil langkah tapi oknum dari Kabupaten masih mempertahankan" Ucap Kades melalui sambungan telpon, Rabu (23/9).


Lebih lanjut Kades menjelaskan, bahwa hari ini, Rabu (23/09/2020) sudah dilakukan mediasi Muspika yang kedua, yang bersangkutan juga di undang tetapi mangkir. Padahal Camat dan Kapolsek Ketanggungan sudah datang dan menunggunya.


Sementara, Kabag Pemdes Wiriyanto ketika dikonfirmasi melalui telpon, Rabu (23/9) mengenai hal ini, ia menjelaskan yang harus memberikan rekomendasi adalah Camat bukan dari Pemdes Kabupaten. Kata dia, kewenangan untuk memberhentikan sesuai aturan adalah Kepala Desa, tentunya dengan memberikan lampiran tertulis SP 1,  SP 2 dan kemudian  SP 3.


Diwaktu yang sama, Urip Rosidi selaku Camat Ketanggungan Brebes saat dihubungi melalui telpon, mengatakan bahwa perangkat desa yang tidak bekerja sesuai aturan dan tidak berangkat selama lebih dari 49 hari, terlebih Imam Hanafi ada bukti tidak berangkat lebih dari 8 bulan hal ini jelas merugikan negara, setelah ada rekomenasi pengecekan  kebenaran SP1,  SP 2 dan  SP 3 dari Inspektorat, maka Kepala Desa bisa memberhentikan perangkat desa  tersebut.


" Dan lebih baik mengorbankan 1 orang perangkat desa yang tidak pintar, ketimbang mengorbankan rakyat Karangbandung," pungkasnya. (teguh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman