Bregasnews.com -115 pedagang yang menempati trotoar depan pasar induk kabupaten Brebes, hari minggu 17 Januari 2021 direlokasi, sejumlah pedagang merasa kecewa karena sudah lebih dari 10 tahun berdagang di trotoar tersebut.
Diantara pedagang yang kecewa bernama Sunidah warga Desa Lengkong yang berdagang emas sudah lebih dari 10 tahun, sementara Endang warga Desa Kedungtukang belum mendapat tempat relokasi di pasar Pujasera.
Zainuddin, kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Brebes menjelaskan bahwa relokasi ini dimaksud agar ada penertiban terhadap trotoar yang sekiranya untuk orang berjalan kaki dan parkir motor bukan untuk berdagang, dan pihaknya sudah mengerjakan pasar pujasera untuk dibayarkan tempat relokasi agar muat 120 lapak, sementara pedagang yang berlokasi hanya 115 orang.
Supriyadi, Kasatpol PP kabupaten Brebes menjelaskan kalau pemindahan 115 pedagang ke pasar Pujasera itu sudah sesuai dengan rencana awal dan memang diakui sudah lebih dari 15 tahun pedagang menempati trotoar tersebut dan baru kali ini semenjak ia menjabat Kasatpol ada penertiban.
Edi Kusuma, Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Brebes menerangkan bahwa sebenarnya sudah ada Perda Nomor 1 tahun 1995 tentang K3, kebersihan, ketertiban dan kenyamanan, dalam peraturan itu jelas kalau ada pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan 3 bulan, penjara denda sebesar 50 juta rupiah.(teguh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar