Bahas Kajian UU ITE, Begini Tanggapan Kompolnas - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 02 Maret 2021

Bahas Kajian UU ITE, Begini Tanggapan Kompolnas





Bregasnews.com - Jakarta,3 Maret 2021, UU ITE Akhir - Akhir ini menjadi perbincangan hangat dari berbagai kalangan, Semenjak keluarnya wacana dari pemerintah untuk Merevisi UU tersebut, hal itu diutarakan Presiden Jokowi pada rapat terbatas, Senin (15/2), dan menekankan penghapusan pasal - pasal karet yang multitafsir juga mengimbau pihak terkait agar lebih selektif,

 Inisiatif pemerintah tersebut patut disambut baik dan didorong agar segera di realisasi. Berkaca dari peristiwa sebelumnya, yang mana revisi UU ITE pada 2016 silam diubah dalam kerangka kelembagaan yang lebih buruk, Reformasi harus hadir dengan komitmen terhadap demokrasi sebagai jawaban atas kejenuhan publik selama beberapa dekade di bawah sistem otoritarianisme yang penuh dengan pengekangan, Hadirnya UU ITE sejak Tahun 2008 tampak menyisakan masalah baru bagi agenda transisi menuju demokrasi,

Menanggapi hal itu, team media berkesempatan berbincang dengan salah Satu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia ( KOMPOLNAS RI) Yakni H.Mohammad Dawam SH.i M.H 
Menurutnya Konstruksi filosofis dalam UU Nomor 19 tahun 2016 jo UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang sudah masuk dalam konsiderans UU ITE perlu diterjemahkan dalam praktik di lapangan secara pas. Yakni, Konsepsi Negara Demokrasi harus dipraktikkan secara tepat dalam pelaksanaannya untuk transformasi Polri yang Presisi.

"Untuk itu diperlukan Pedoman dan atau Panduan Penyidikan  Khusus penanganan UU ITE ini yang dibuat sebagai Pelaksaan Teknis Operasional pelengkap Paraturan yang sudah ada yakni KUHAP, Perkap maupun Peraturan lainnya dengan mengisi ruang hukum yang masih kosong dan multitafsir dalam pemahaman Pasal-Pasal UU ITE" ( 2/3/21)


Lanjutnya, Pedoman dan atau Panduan Penyidikan Khusus penanganan hukum UU ITE ini dibuat untuk melengkapi prosedur formil penanganannya yaitu meliputi: 
    1. Subyek Pelaksana Hukum (penyidik/penyidik pembantu dan pihak yang terlibat dialamnya)
    2.Obyek Hukum (pelapor dan terlapor)
    3. Substansi Pelanggaran Hukum (Pasal dalam UU ITE yang disangkakan harus dapat terukur secara tepat, cermat dan jelas dalam pelanggaran hukum atas Undang-Undang ITE maupun dikaitkan dengan pelanggaran hukum atas Undang-Undang lainnya, bukan pelanggaran peraturan dibawah Undang-Undang). Oleh karenanya setelah dinyatakan terpenuhi unsur prosedur formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan lainnya dan telah benar-benar tepat, lengkap sesuai Prosedur pelaksanaan Pedoman atau Panduan Penyidikan Khusus penanganan hukum UU ITE dalam hal penegakan hukum atas Pasal-Pasal yang dianggap multitafsir/Pasal karet, Ungkap Gus Dawam sapaan akrabnya. 

Beliau Juga menambahkan bahwa sebelum menetapkan seseorang sebagai Tersangka, Penyidik Wajib Menghadirkan Minimal 3 Ahli dan bisa lebih, yaitu: 1. Ahli Hukum Pidana, 2. Ahli Hukum Informasi Teknologi, 3. Ahli Hukum Publik/Ahli Agama/Ahli Bahasa, untuk didengar keahliannya untuk penanganan kasus berat,

Setidaknya ada beberapa unsur yang harus dipenuhi diantaranya ; 
A. Menetapkan kriteria-kriteria khusus
B. Memperjelas Legal Standing
C. Menetapkan kriteria kasus
D. Penetapan batas waktu penyelesaian
E. Memberikan reward and punishmant
F. Penganggaran biaya penyidikan dan sarana prasarana  ( 2/3/21) 

Menurutnya Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan membuat kajian pedoman panduan teknis berupa mendata kajian hukum penanganan hukum UU ITE yang sudah berkekuatan hukum tetap dan menjadi yurisprudensi atau setidaknya penelitian pelaksanaan hukum UU ITE selama ini. Paparan yang disampaikan Dr. Bambang Pratama, Dosen Binus, Akademisi Bidang HAKI dan CYBER adalah salah satu yang relevan yaitu sebagaimana yang dipaparkan secara lisan pada pertemuan tanggal 26 Februari 2021 di Hotel Dharmawangsa yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa filosofi penegakan hukum UU ITE dalam dasar pertimbangan hukum Hakim adalah dalam kerangka untuk Edukasi Publik, bukan untuk pemidanaan. 

 Dengan demikian, perlu sekali mengkaji Pasal per Pasal yang dianggap multitafsir/karet dalam UU ITE yang selama ini dijalankan. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada UU ITE inilah yang kemudian dirumuskan dalam bentuk telaah mendalam untuk membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat, progresif, produktif untuk keadilan, kepastian hukum dan kebermafaatan, yang nantinya hasil telaah dan kajian hukum atas Pasal-per Pasal yang multitafsir/karet inilah sebagai bahan dan Rekomendasi untuk menetapkan beberapa kebijakan politik hukum diantaranya adalah: 
A). Bahan Kajian Revisi/Perubahan Terbatas  UU ITE.  
B).  Bahan Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy) Presiden untuk menerbitkan Perppu atas UU ITE yang ada. 
C. Bahan Panduan Teknis Operasional Penegakan Hukum UU ITE agar tidak lagi Pasal yang multitafsir/karet dan diperuntukan dalam hal-hal diluar penegakan hukum. Panduan Teknis ini sifatnya adalah pelaksanaan panduan (guidance) bagi Kepolisian Republik Indonesia dalam penindakan hukum UU ITE dilapangan. (2/3/21)

Terakhir Sebagai pelaksana tata kelola pemerintahan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden, maka Kompolnas dan pihak-pihak terkait perlu sekali membantu penyelesaian harapan atas berlakunya UU ITE di tataran praktiknya sesuai Politik Hukum Presiden dan Publik yang tentu dalam kerangka mencari solusi kebangsaan seiring dengan Konsepsi Dasar Demokrasi yang kita anut saat ini tutup beliau (2/3/21).(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman