Bregasnews.com - Muchti Purwanto bin Tarsono pria asli kelahiran Tegal 12 Oktober 1991, alamat desa Talok RT 6 RW 2 Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal di tahan di Lapas Slawi atas dugaan tindak pidana 351 KUHP (Penganiayaan), akan tetapi dalam proses persidangan yang di dampingi Penasehat Hukumnya Ahmad Soleh,SH yang juga Pengacara LBH Ansor dan ketua Advokasi B2P3 Brebes Muchti Purwanto diputus Bebas Dalam petikan putusan nomor 148/pid. B/2020/ PN Slawi,
Oleh Majelis hakim Diana Dewiani sebagai ketua , Ranum Fatimah florida SH , Eva Khoerizqiah SH masing-masing sebagai Hakim anggota dengan panitera Nugroho Argo Wibowo panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Slawi dihadiri oleh Yulianto Penutup umum dan terdakwa serta penasehat hukum terdakwa.
Kronologis awal, saat ada kecelakaan di jalan antara motor di tabrak dari belakang oleh motor kemudian orang yang menabrak dipukulin oleh yang di tabrak, disitu Muchkti Purwanto bin Tarsono sedang bekerja di cucian motor melihat ada pemukulan kemudian Muchti Purwanto melerai memisahkan pemukulan tersebut, kemudian pihak yang dipukul melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, mengetahui adanya pelaporan di kepolisian pihak yang memukuli kabur dan sampai sekarang DPO, apesnya Muchti turut dilaporkan dengan dugaan pasal 55 turut serta melakukan penganiayaan, tanpa bukti yang kuat ia sempat dijebloskan ke penjara selama 4 bulan penjara.
Dalam pembacaan petikan putusan 1 menyatakan, terdakwa Muchti Purwanto bin Tarsono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
Hakim membebaskan Terdakwa Mukti Murwanto bin tarsono dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabat nya, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara sebagai setelah putusan ini diucapkan dan membebankan biaya perkara Terdakwa kepada negara, demikian putusan sidang pemasaran majelis hakim.
Terdakwa dalam menghadiri persidangan didampingi oleh penasihat hukum Ahmad Soleh SH. (Teguh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar