Pengawas Satuan Kerja PPK 01 Menyatakan Jalingkut Brebes - Tegal Tidak Boleh Dibuka - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 18 Agustus 2021

Pengawas Satuan Kerja PPK 01 Menyatakan Jalingkut Brebes - Tegal Tidak Boleh Dibuka




Bregasnews.com - Dwi Deni, ST.MT Selaku Staf Teknik Pengawas dari satuan kerja PPK 01 Tegal saat dikonfirmasi pada hari Rabu 18 Agustus 2021 mengatakan kalau hasil kesepakatan dari Forum Lalulintas ( Polres, Dishub, PUPR) bahwa Jalan lingkar utara sepanjang 14 kilometer dari Klampok Brebes hingga Pertigaan TPS Kota Tegal tidak boleh dibuka.


" Terkait informasi adanya truk truk besar yang masuk kami tidak pernah memberi ijin, mungkin ada oknum yang membuka akses jalan hingga beberapa ruas jalan di jalingkut terlihat kotor dan mengalami kerusakan, tetapi nanti kami akan mengecek dulu kelokasi" ungkapnya.


Disampaikannya, bahwa untuk uji laik fungsi masih dalam proses pemenuhan, bahwa paket tersebut belum diresmikan dan dibuka secara resmi, kami bersama Forum Lalu Lintas sepakat untuk menutup jalan tersebut sampai dengan di buka secara resmi, selama PPKM dari forum juga memperketat penutupan.



Ahmad Sugiarto selaku pemerhati jalan raya di Kabupaten Brebes menjelaskan bahwa Jalingkut ini belum diresmikan dan belum boleh dilalui kendaraan besar, terkait penutupan jalan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 apabila ada yang melanggar kemudian membukanya maka bisa dikenakan sanksi pidana yakni sesuai pasal 175 ayat 2 dengan pidana atau denda 350 juta rupiah.


" Untuk para pelanggar dijalingkut seperti truk truk besar yang memuat urugan untuk bisnis supaya Forum Lalulintas bisa menindaknya dengan tegas, karena kalau terjadi kerusakan nanti kerugiannya ke masyarakat juga, tentunya kami sebagai masyarakat wajib mengawasi dan menjaga aset milik negara" tegasnya.

Kondisi Aspal Jalingkut yang terlihat retak


Ditempat yang sama Moh. Subkhan selaku masyarakat dan tokoh LSM di Brebes mengatakan bahwa seharusnya penutupan di Jalingkut ini untuk pengamanan keseluruhan badan jalan dari titik nol dari kabupaten Brebes sampai Kota Tegal, jadi bukan dititik kurang lebih 500 meter menjorok keutara, sehingga masih ada ruas jalan yang tidak ditutup.


" Penutup jalan ini seharusnya ditarik lagi kedepan dan dikawal kesana sehingga kemudian bisa menghambat laju truk truk besar yang berpotensi mengotori dan merusak jalan yang belum diresmikan" ucapnya.



Sementara, Johari selaku Kadishub Kabupaten Brebes saat dikonfirmasi mengatakan kalau Jalingkut merupakan kewenangan Bina Marga PPK01 Tegal, jalan ini pernah dirapatkan untuk segera dioperasikan tetapi karena persyaratan belum memenuhi, belum ada  trafight light (lampu lalulintas) maka pada saat itu Dishub yang menolaknya.


"Maka kami dari forum Lalulintas sepakat untuk menutup, kita pasang barikade sebelah barat, kita sudah memasang rambu dan tulisan untuk tidak dilewati namun barikadenya disingkir-singkirkan, karena keputusan rapat yang terakhir Jalingkut belum boleh digunakan" pungkasnya.


Penulis : teguh

Editor : trish

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman