Bregasnews.com - “ Setiap orang yang bepergian ke tempat wisata tentu berharap mendapatkan kesenangan dan keselamatan. Namun kadangkala karena faktor – faktor yang tidak terduga, bisa saja terjadi kecelakaan di objek wisata tersebut. Jenis kecelakaan yang bisa terjadi di objek wisata tentu bermacam – macam, tergantung pada potensi bahaya yang dimiliki oleh setiap objek tersebut. Oleh karenanya kemampuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya di onjek wisata menjadi sangat penting agar bisa melakukan serangkaian tindakan untuk mencegahnya. Namun terkadang sesuatu yang tidak terduga seperti kecelakaan kadangkala bisa saja terjadi, oleh karena itu perlu adanya pelaksanaan P3K yang didukung oleh petugas yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar kasus kecelakaan di objek wisata dapat ditangani dengan baik dan resiko akibat kecelakaan tersebut dapat ditekan. Harap diingat bahwa keterlambatan dalam mendapatkan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan berdampak pada resiko cacat atau kematian “, demikian diungkapkan pimpinan Pusdiklat Prawita GENPPARI Dede Farhan Aulawi saat menyampaikan rencana melaksanakan pelatihan “pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Objek Wisata “ di Bandung, Rabu (13/10).
Kemudian dia juga menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan pelatihan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja jo. Permen RI No.Per-15/Men/VIII/2008, tentan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan, yang pada dasarnya menyatakan pentingnya pertolongan pertama apabila terjadi sebuah kecelakaan. Di sisi lain fakta menunjukkan bahwa sangat jarang adanya pelatihan yang diberikan kepada para pegiat ataupun pengelola objek wisata terkait langkah – langkah penting yang harus dilakukan apabila terjadi sebuah kecelakaan. Oleh karenanya Prawita GENPPARI merasa terpanggil untuk memberikan pelatihan tersebut. Ujarnya.
Adapun tujuan penyelenggaraan pelatihan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi para pengelola objek wisata agar mengetahui dan memahami cara melakukan tindakan pertolongan pertama apabila terjadi sebuah kecelakaan di objek wisata yang dikelolanya. Dengan demikian mereka bisa melakukan langkah – langkah antisipatif kemungkinan terjadinya kecelakaan di objek wisata yang dikelolanya, serta mampu melakukan langkah – langkah pertolongan darurat jika terjadi kecelakaan.
Sementara itu terkait dengan materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini meliputi :
- Peraturan perundang-undangan bidang P3K
- Dasar-dasar P3K
- Anatomi dan Fisiologi Manusia
- Pertolongan Pertama pada Gangguan Umum
- Resusitasi jantung paru
- Pertolongan Pertama Pada Gangguan Lokal
- Pertolongan Pertama pada keadaan khusus
- Tanggap Darurat dan Evaluasi Korban dalam pertolongan pertama
- Evaluasi (Ujian)
Bagi yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait dengan pelatihan ini, bisa menghubungi :
Ibu Nuni : 0813-8330-7997
Ibu Nia : 0882-1864-5975
Ibu Lilis : 0878-3770-5505
Ibu Ines : 0813-2498-5928
Tidak ada komentar:
Posting Komentar