Kasasi Jaksa Kasus Muchti Purwanto Di Tolak, Kuasa Hukum Akan Lapor Balik Pelapor - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 22 Desember 2021

Kasasi Jaksa Kasus Muchti Purwanto Di Tolak, Kuasa Hukum Akan Lapor Balik Pelapor

 


Bregasnews.com - Ahmad Soleh, S.H. selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Muchti Purwanto bin Tarsono (28) Pemuda asal Desa Talok Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Jawa Tengah yang telah di tahan oleh Jaksa penuntut umum pada tanggal 12 November 2020 dengan Nomer: PRINT. 1036/M.3.43/Eku.2/11/2020 yang di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, berdasarkan pelimpahan berkas perkara dari penyidik No: BP/93/IX/2020/ Reskrim, tanggal 07 September 2020, Terdakwa Muchti Purwanto harus mejalani kurungan penjara kurang lebih 4 bulan lamanya dengan dasar laporan Mujiarto yang diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.


Kronologisnya, berawal saat Wiwid sebagai pelaku yang sebenarnya dijadikan DPO sedangkan Muchti Purwanto yang keberadaanya sebagai saksi karena melerai pelapor atas tindak penganiayaan yang di lakukan oleh Wiwid (DPO) terhadap Mujiarto (pelapor), setelah pelapor menabrak istri dan anak Wiwid (DPO), Tapi justru Muchti Purwanto yang di tetapkan sebagai tersangka dan dipenjarakan.



Ahmad Soleh, S.H, selaku Kuasa Hukum, Muchti Purwanto (Terdakwa) mengatakan bahwa kliennya di tahan Jaksa dari tanggal 12 November 2020 dan Ia yang mendampinginya dalam persidangan, pada tanggal 9 Maret 2021 Muchti Purwanto dituntut Jaksa penuntut Umum dengan pidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan dan pada tanggal 12 Maret Pengadilan Negeri Slawi Memutuskan Muchti Purwanto tidak terbukti  bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang tertuang dalam putusan pengadilan Slawi nomor 148/Pid.B/2020/PN.Slw Tanggal 12 Maret 2021.



" Namun Jaksa penuntut merasa tidak puas dengan hasil putusan pengadilan Negeri Slawi, dan Jaksa penuntut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Maret 2021, serta memori kasasinya, di terima di Pengadilan Negeri Slawi, pada tanggal 1 April 2021 dengan Nomor : 1/Akta.Pid/202/PN.Slw, maka kami selaku Kuasa Hukum Terdakwa mengajukan kontra memori kasasi dari memori kasasi yang diajukan JPU dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu sampai putusan pengadilan Negeri Slawi itu berketetapan Hukum, "ungkap Ahmad Soleh.S.H. melalui pesan Whatsapp, Rabu (22/12).



Dijelaskan Ahmad Soleh, Kasasi sudah di ajukan pemohon yang termuat dalam berkas perkara dan hari ini dia sudah menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan hasil putusan kasasi sudah Ia terima dan Mahkamah Agung dalam putusannya telah memberikan pendapat bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili terdakwa.



" Menimbang bahwa putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan atau Undang-undang maka permohonan Kasasi dinyatakan DI TOLAK. Dalam surat putusan Nomor : 662 K/Pid/2021, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tanggal 5 Agustus 2021, MAHKAMAH AGUNG MENGADILI. "MENOLAK permohonan kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TEGAL tersebut dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi pada negara" beber Ahmad Soleh.



Diungkapkannya, dengan adanya hasil Putusan ini  Muchti Purwanto yang dinyatakan bebas sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Slawi tanggal 12 Maret 2021 dan dikuatkan dengan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tanggal 5 Agustus dengan  Nomor : 662 K/Pid/2021, maka dia selaku kuasa hukum dari terdakwa Muchti Purwanto akan meneruskan upaya hukum untuk melaporkan pihak pelapor yang telah memenjarakan Muchti Purwanto dan akan melanjutkan untuk menuntut kerugian sesuai dengan Pasal 95 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) KUHAP.



" Yang mana salah satunya mengatur tentang aturan Tersangka, Terdakwa, Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena di tangkap, ditahan, dituntut dan diadili  atau di kenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang di tetapkan, Untuk mengedepankan Azaz keadilan hukum di Negara ini, "pungkas Ahmad Soleh.



Sementara, sampai berita ini diterbitkan, pihak pelapor yang akan dilaporkan balik oleh kuasa hukum Muchti Purwanto belum bisa dimintai keterangan. (trs/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman