Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2021 Polres Brebes : 140 Kasus dari total 151 Kasus telah diselesaikan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 30 Desember 2021

Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2021 Polres Brebes : 140 Kasus dari total 151 Kasus telah diselesaikan

 


Bregasnews.com - Selama 2021 Polres Brebes telah menerima 151 laporan tindakan kriminalitas, yang bisa kita lakukan sebanyak 140 kasus, 90 % kita sudah bisa melakukan penyelesaian perkara.


“untuk 11 kasus masih kita lakukan lidik, mudahan mudahan di tahun berikutnya bisa menyelsaikan lebih banyak lagi sehingga keamanan di kabupaten Brebes tetap aman dan kondusif,” ucap Kapolres.


Rata rata kejahatan curanmor, kita terus melakukan koordinasi degan Polres-Polres lain yang di curigai sebagai tempat persembunyian para pelaku kejahatan.



Kapolres juga memberikan warning kepada para pelaku kejahatan, bahwa jangan coba bermain atau melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Brebes. Kami sudah berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku kejahatan di wilayah Brebes. Kami mohon dukungan dari masyarakat Brebes dalam menciptakan situasi yang aman dan konduisf.


Selain Rilis Akhir Tahun, Hari ini Polres Brebes juga menggelar Konferensi Pers  pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang sudah pulang ke Brebes.


“Terkait dengan curas di wilayah Slatri Kecamatan Larangan Brebes, dengan modus mengambil kendaraan yang berisi minyak goreng serta korbannya di sekap,” ujarnya. Korban berhasil di tolong dan pelaku di amankan di salah satu wilayah di Jawa Barat.



Sementara untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, kita berhasil mengamankan 2 tersangka berikut 5 unit kendaraan sepeda motor sebagai barang bukti. Mereka merupakan salah satu rekan dari pelaku yang lebih dulu kita amankan dan merupakan kasus pengembangan kejahatan.


Dan yang terakhir yaitu Pelaku Penipuan atau Penggelapan terhadap Korban berinisial RY yang merupakan seorang TKW.


“Pelaku mengiming-imingi kerjasama, korban ditipu karena keuntungan tidak di sampaikan dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.


Dalam penggelapan ini, tersangka menjajikan keuntungan dengan menjanjikan alat sembako dan pertanian dengan keuntungan 10%, tetapi ketika ingin mengambil keuntungan dari pelaku korban tidak pernah diberikan.


“Untuk Pelaku diancaman hukuman 4 Tahun Penjara,”imbuhnya. (FN/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman